Tak Sampai 24 Jam Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Talang Karangan

Pali583 Dilihat

PALI – Patut kita apresiasi atas kinerja Polres PALI Polda Sumsel, pasalnya tak sampai 1X24 Jam,Satreskrim melalui Tim Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada hari Minggu, (28 Juli 2024) di Talang Karangan, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumsel.

Keberhasilan ini sampaikan oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres PALI, IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, atas arahan dan petunjuk Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H. yang memberikan atensi atas kejadian yang cukup menggemparkan Bumi Serepat Serasan ini.

“Alhamdulillah,belum mencapai 1×24 jam,kita berhasil mengungkap peristiwa berdarah yang menelan korban jiwa di Talang Karangan,,keberhasilan ini tak lepas dari arahan Pak Kapolres,kerja keras team Opsnal Beruang Hitam serta peran aktif semua pihak bersinergi dengan kami,terutama keluarga pelaku yang berhasil membujuknya untuk menyerahkan diri, dan inilah bukti komitmen kami dalam mengungkap dan menindak tegas kasus tindak pidana di Wilhum Polres PALI, tentunya sinegritas secara aktif dari semua pihak sangat kami harapkan dalam usaha mengungkap sebuah kasus,agar cepat terungkap,dan harap bersabar karena kami juga tidak mau ada kesalahan sekecil apapun dalam menjalankan tugas, “ujar IPTU Yudhistira,S.Tr.K, S.I.K mewakili Kapolres kepada awak media ini by phone pada Senin malam (29/07/2024) sekira pukul 21.15 Wib.

Kronologi Kejadian lanjutnya,berawal ketika Pelapor yang berprofesi sebagai seorang petani dari Talang Ojan, mendapatkan informasi bahwa korban,Ju telah meninggal dunia akibat ditusuk oleh rekan kerjanya, Bimo.

Pelapor kemudian segera mendatangi rumah sakit dan melihat korban yang mengalami luka tusuk di bagian bawah perut dengan kedalaman sekitar 10 cm. Merasa terpukul dengan kejadian tersebut, pelapor langsung membuat laporan atas insiden ini ke Mapolres PALI untuk ditindaklanjuti.

Ditambahkan Kasat Reskrim,setelah menerima laporan, ia lalu mendapatkan informasi bahwa pelaku bernama Agus Saputra alias Bimo (25) sedang berada di Desa Pagar Jati,bersembunyi dirumah kediaman orangtuanya di Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim.

“Setelah berkoordinasi dengan Pimpinan,saya langsung memerintahkan Tim Opsnal Unit 1 Pidum Polres PALI “Beruang Hitam”, yang dipimpin oleh Kanit Pidum, IPDA M. Faiz Akbar, S.Tr.K, untuk melakukan penangkapan,” tandas pejabat nomor satu di jajaran Satreskrim Polres PALI.

Kemudian,Kanit IPDA Faiz Akbar,S.Tr.K setelah sebelumnya menggelar APP bersama Tim Opsnal Unit 1 “Beruang Hitam”, sesuai perintah atasannya, ia melakukan penyelidikan mendalam.

“Kami berhasil menemukan lokasi pelaku yang saat itu,berkat bantuan pihak keluarga serta bersinergi dengan semua pihak langsung melakukan penangkapan,dan Pelaku mengakui perbuatannya,saat ini telah kami bawa ke Polres PALI untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPDA M. Faiz Akbar.

Dalam penangkapan tersebut,Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario 160 warna merah, satu buah sarung pisau, satu buah baju kaos warna biru, dan satu buah celana levis panjang warna biru.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, melalui Kasat Reskrim IPTU Yudhistira, menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah bukti komitmen Polres PALI dalam mengungkap dan menindak tegas kasus tindak pidana. “Kami sangat mengapresiasi kerja keras tim di lapangan dan juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan bekerja sama dengan kepolisian,” pungkasnya. (Bar)