Tak Hiraukan Larangan Kapolda Sumsel, Diduga Acara Hajatan di Desa Teluk Kijing II Putar House Music Remix

Musi Banyuasin597 Dilihat

Tak Hiraukan Larangan Kapolda Sumsel, Diduga Acara Hajatan di Desa Teluk Kijing II Putar House Music Remix

MUBA, SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Acara hajatan warga yang berada di Dusun 1, Desa Teluk Kijing II, dilapangan SD Negeri 4, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin diduga memutar musik remix, Minggu (21/01/2024).

Kapolda Sumsel Irjen pol Albertus Rachmad Wibowo, secara resmi telah melarang hiburan organ tunggal memutar musik aliran jenis elektro atau biasa di sebut dengan musik remix .

Tentunya pelarangan tersebut salah satu upaya pencegahan peredaran narkoba di masyarakat Sumsel yang kian masif. Terlebih lagi adanya musik remix memicu potensi diduga mengundang para pecandu dan pengedar untuk menggelar transaksi narkoba. Hadirnya larangan ini sebagai wujud keseriusan pihak kepolisian dalam melarang peredaran barang berbahaya tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media Kapolsek Lais AKP Muhammad Ridho Pradani, melalui pesan WhatsApp mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti.

“Terimakasih informasinya, segera kami tindaklanjuti,” jawabnya singkat.

Permasalahan ini diharapkan kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo untuk menindak tegas para oknum Kepala desa maupun pihak APH yang diduga apabila membebaskan aliran musik Elektro (remix) diputar di acara hajatan warga. (Tim PWRI MUBA)