BeritaDaerahMusi Rawas UtaraPers Realese

Surat Resmi Ke Dinas Kehutanan UPTD KPH XIV Rawas, Aziz Minta Pengawasan Dan Investigasi Dugaan PETI Di Muratara

2
×

Surat Resmi Ke Dinas Kehutanan UPTD KPH XIV Rawas, Aziz Minta Pengawasan Dan Investigasi Dugaan PETI Di Muratara

Sebarkan artikel ini

MURATARA SUMSELJARRAKPOS com-

Advokat asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Abdul Aziz, SH, secara resmi melayangkan surat kepada Kepala Dinas Kehutanan UPTD KPH Wilayah XIV Rawas, mendesak penindakan serius terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga kuat terjadi di Kawasan Hutan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS), khususnya di Kecamatan Rawas Ulu dan Ulu Rawas.

Dalam surat bertanggal 18 Juli 2025 itu, Abdul Aziz menyatakan keprihatinan atas keresahan yang melanda masyarakat Muratara akibat dampak pencemaran Sungai Rawas oleh aktivitas PETI. Ia menyoroti aksi demonstrasi warga pada 13 Juni dan 11 Juli 2025 yang memblokir Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum), sebagai bentuk protes atas lemahnya tindakan dari aparat terhadap maraknya tambang emas ilegal yang menggunakan puluhan alat berat.

“Sudah terjadi keresahan serius, bahkan satu unit alat berat dibakar massa yang geram. Sehingga aksi pada 11 juli 2025 hampir terjadinya konflik horisontal sesama masyarakat,”ungkapnya dalam surat tersebut, Jum’at, 18/7/2025.

Lebih lanjut, Abdul Aziz menyinggung pernyataan resmi Bupati Muratara pada rapat Paripurna DPRD Muratara tanggal 15 Juli 2025, yang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum kehutanan dalam aktivitas PETI di kawasan TNKS. Hal ini, menurutnya, wajib ditindaklanjuti oleh Dinas Kehutanan secara serius dan terbuka.

Abdul Aziz mendesak tiga poin penting kepada Kepala Dinas Kehutanan UPTD KPH Wilayah XIV Rawas:

1. Melakukan investigasi dan pengawasan langsung ke lokasi yang diduga terdapat aktivitas PETI dalam kawasan TNKS di Kecamatan Rawas Ulu dan Ulu Rawas, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat dalam waktu paling lambat 14 hari sejak surat ini diterbitkan.

2. Menindaklanjuti secara hukum apabila terbukti adanya aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hutan tersebut.

3. Melakukan pemeriksaan internal atas dugaan keterlibatan oknum kehutanan dalam praktik ilegal tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Bupati Muratara dalam sidang paripurna DPRD, dan menyampaikan hasil investigasi secara transparan kepada publik.

“Surat ini saya buat sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi sosial masyarakat Muratara yang berada di ambang konflik horizontal, akibat pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab hukum namun justru melakukan pembiaran,” tulisnya.

Surat yang ditandatangani langsung oleh Abdul Aziz ini juga ditembuskan ke sejumlah lembaga tinggi negara, termasuk Kejaksaan Agung RI, Menteri LHK, Dirjen Planologi Kehutanan dan tata lingkungan, Gubernur Sumsel, hingga Kejati dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel dan Balai pemantapan kawasan hutan wilayah II Palembang.

Sementara itu, Pihak Dinas Kehutanan UPTD KPH Wilayah XIV Rawas Andika, memganggapi surat yang dilayangkan ke UPTD KPH Wilayah XIV Rawas oleh Advokat Abdul Aziz bahwa adanya keterlibatannya oknum kehutanan oleh Bupati Muratara pada tanggal 15 Juli 2025 dalam agenda Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara.

“Apa yang telah dituduhkan oleh Bupati Muratara itu tidak benar adanya keterlibatan oknum kehutanan yang terlibat bermain illegal maining (PETI) di kecamatan Rawas Ulu dan Ulu Rawas. Saya sesalkan sikap dan perkataan bupati Muratara, kami niatnya ingin membangun Muratara lebih baik,”pungkasnya. (Snd)