Berita

Sprindik Retensi Bandara, Langkah Polda Sumsel memberantas Mafia Tanah di Lingkungan BPN Sumsel

3
×

Sprindik Retensi Bandara, Langkah Polda Sumsel memberantas Mafia Tanah di Lingkungan BPN Sumsel

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, Polda Sumsel naikkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan lahan untuk kolam retensi Simpang Bandara ke penyidikan merupakan tindakan nyata pemberantasan Mafia tanah di lingkungan Kantor Wilayah BPN ATR Sumsel.

Mafia tanah yang diduga bekerjasama dengan oknum BPN menjadi momok yang menakutkan selama puluhan tahun dengan korban yang tak terhitung jumlahnya.

Pembebasan lahan pembangunan Kolam Retensi di Sukadamai, yang menelan APBD Kota Palembang dan ABPD Pemprov Sumsel hingga Rp. 39,8 Miliar menjadi tugas berat satgas pemberantasan Mafia tanah.

Sebelum mencuat menjadi maslah hukum, Kadis PUPR Bastari pernah menyatakan, “Memang benar beberapa waktu lalu pihak pemkot Palembang dan Pemerintah propinsi Sumatera Selatan menganggarkan alokasi dana pembebasan lahan untuk pembangunan kolam retensi, yang berlokasi di Kampung Sukadamai Jl. Lebak Jaya Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, Palembang sebesar Rp. 39,8 Milyar, namun hal itu kita lakukan sesuai prosedur”.

Kadis PUPR juga menyatakan bahwa pada saat dilakukan pembayaran pembebasan lahan di hadiri oleh semua unsur terkait mulai dari Kejaksaan, KJPP, BPN hingga Camat Kecamatan Sukarami, Muhammad Fadly.

Penilaian nilai ganti rugi untuk kawasan tersebut yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) “ KJPP nya sudah dilakukan, anggarannya sudah ada jadi ya segera kita bayarkan sesuai kesepakatan dengan pemilik lahan” kata Bastari.

Sementara itu KPA Kegiatan Ganti Rugi Pembebasan Lahan Dinas PUPR Kota Palembang, Ir. R. A. Marlina Sylvia, ST., M.Si, M.Sc., IPM timpali dan menambahkan “terkait pembebasan lahan pihaknya mengakui sudah melalui proses appraisal yang melibatkan peran Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang profesional dan independen dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum yaitu Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

“Kehadiran Lembaga/Tim Penelitian ini juga diharapkan dapat meminimalisir perbedaan pendapat mengenai besarnya nilai/harga ganti rugi pembebasan hak atau pengadaan tanah. Lembaga/tim ini ditunjuk oleh Panitia Pengadaan Tanah yang bertugas menilai harga tanah yang akan digunakan sebagai dasar penetapan ganti rugi yang akan ditawarkan kepada (para) pemegang hak, untuk diterima atau ditolak, sebelum mencapai kesepakatan atas jumlah/ besarnya ganti rugi” Jelas Lina.

Deputy Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Feri Kurniawan mewakili komunitas menyatakan, “sudah terlalu lama ulah mafia tanah yang berkolaborasi dengan oknum BPN merusak tatanan dan menakutkan pemilik tanah serta banyak orang tidak bersalah terhukum”. Katanya Minggu (5/10/2025).

“Hanya Badan Pertanahan Nasional yang bisa menyatakan di ganti rugi berdasarkan Tupoksi dan hak menyatakan siapa pemilik”, lanjut Feri kepada awak media.

“Kantor BPN punya data tanah negara berupa hutan, APL dan kawasan konservasi sehingga sangat tidak mungkin menyatakan lahan rawa konservasi layak di ganti rugi”, tegas Deputy K MAKI itu.

“Nusron telah gagal total mereformasi BPN ATR dan terkesan hanya omon – omon memberantas Mafia tanah”, pungkas Feri Kurniawan. (*)