Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB: Sinergi Pajak Antara Provinsi dan Kabupaten/Kota

Palembang665 Dilihat

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, -UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Palembang I, II, III, dan IV bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang mengadakan sosialisasi dan koordinasi terkait penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Di aula Samsat Palembang 1, kamis (3/7/2024).

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB, yang disebut sebagai opsen.

Peraturan opsen ini bertujuan untuk mempercepat penerimaan bagi PKB dan BBNKB di tingkat kabupaten/kota, serta meningkatkan sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota tanpa menambah beban bagi wajib pajak.

Dalam sosialisasi ini, Kepala Bapenda Kota Palembang, Raimon Lauri AR, menyampaikan pentingnya pemahaman dan koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait. “Dengan adanya opsen, kami berharap penerimaan pajak daerah dapat meningkat, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Palembang,” ujar Raimon.

Sementara itu, perwakilan UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Palembang menekankan bahwa penerapan opsen ini tidak akan memberatkan wajib pajak. “Opsen ini dirancang untuk mempercepat penerimaan pajak tanpa menambah beban bagi masyarakat,” kata salah satu perwakilan.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kerja sama antara berbagai pihak dalam pengelolaan pajak daerah, sehingga penerapan opsen PKB dan BBNKB dapat berjalan lancar dan efektif.

Dengan adanya peraturan opsen ini, diharapkan sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota semakin kuat, serta mampu mendorong peningkatan penerimaan pajak untuk pembangunan daerah yang lebih baik.(*)