PT. Jasa Raharja

Sinergi Jasa Raharja Bersama Samsat Kota Palembang Dalam Tingkatkan Pelayanan

2
×

Sinergi Jasa Raharja Bersama Samsat Kota Palembang Dalam Tingkatkan Pelayanan

Sebarkan artikel ini

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan koordinasi bersama Kepala UPTB Palembang I, Firnaz Lustian, dan Kepala UPTB Samsat Palembang IV. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bersama Samsat Palembang IV, Kota Palembang, dengan fokus pembahasan terkait pengembangan layanan Samsat, khususnya program Samsat Keliling (Samling) dan pengelolaan gedung arsip.

Dalam pertemuan ini, Jasa Raharja diwakili oleh Kepala Bagian Operasional, Rudi Elfis, serta Kepala Sub Bagian SW dan Humas, Dodot Suhardo Utomo. berdiskusi berlangsung dalam suasana kolaboratif, membahas strategi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui optimalisasi layanan Samsat dan pemanfaatan fasilitas pendukung seperti gedung arsip.

“Kegiatan ini menjadi langkah sinergis antara instansi yang tergabung dalam sistem administrasi manunggal satu atap, untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih efisien, modern, dan responsif,” ujar Rudi Elfis dalam pertemuan tersebut.

Peningkatan layanan Samling menjadi salah satu fokus utama, mengingat mobilitas masyarakat yang semakin tinggi membutuhkan pelayanan yang lebih fleksibel dan menjangkau berbagai wilayah. Selain itu, pengelolaan arsip secara tertata juga dinilai penting sebagai bagian dari transformasi layanan berbasis data yang akurat dan terpercaya.

Dalam pertemuan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Selatan, Mulkan, turut menyampaikan dukungannya terhadap inisiatif koordinasi ini. “Kami mendukung penuh kolaborasi lintas instansi di lingkungan Samsat. Jasa Raharja terus berkomitmen untuk menjadi bagian dari pelayanan publik yang lebih terintegrasi dan memberikan layanan yang mudah bagi masyarakat,” ujar Mulkan.

Jasa Raharja bersama para mitra stake holder Samsat berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, mendukung program digitalisasi, serta

memastikan kehadiran negara dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya dalam hal administrasi kendaraan bermotor.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.(Rillis)