Tak Berkategori

Sidang Pencemaran Nama Baik di PN Banyuasin Memanas, Tergugat Bantah Keras dan Siap Gugat Balik

52
×

Sidang Pencemaran Nama Baik di PN Banyuasin Memanas, Tergugat Bantah Keras dan Siap Gugat Balik

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

BANYUASIN,SUMSEL JARRAKPO.COM. — Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Banyuasin kembali bergulir, Senin (27/4/2026). Agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat menjadi sorotan, setelah sejumlah keterangan mulai membuka fakta-fakta baru di ruang sidang.

Tergugat, Nova Lestari, yang hadir bersama kuasa hukumnya Denico Wisdana, S.H dan Sadli, S.H., M.H., C.Med, secara tegas membantah seluruh tudingan yang dilayangkan penggugat, Fitri Wahyuni—termasuk isu serius dugaan pemalsuan surat.

“Kami tolak semua tuduhan. Tidak ada pemalsuan seperti yang dituduhkan,” ujar Nova usai sidang dengan nada tegas.

Sejumlah saksi dihadirkan untuk memperkuat bantahan tersebut. Salah satunya Ibrahim, yang disebut sebagai pacar saya penggugat, memberikan keterangan terkait posisi dan hubungan kerja. Sementara itu, Alamsyah memaparkan kronologi tugas jurnalistiknya saat melakukan konfirmasi terkait surat ke DPRD Banyuasin—poin yang kini menjadi salah satu inti sengketa.

Saksi lain, Riski, turut memberikan keterangan tambahan guna melengkapi rangkaian fakta yang sedang diuji di hadapan majelis hakim.

Nova juga menyoroti pentingnya kejujuran saksi di persidangan. Ia menegaskan agar tidak ada keterangan yang direkayasa.

“Saya berharap semua saksi berbicara jujur, sesuai fakta. Jangan ada kepalsuan di persidangan ini,” katanya.
Tak hanya bertahan, Nova mulai membuka opsi serangan balik. Ia menyatakan siap mengambil langkah hukum lanjutan jika nantinya terbukti tidak bersalah.

“Kalau saya dinyatakan tidak bersalah, saya akan pertimbangkan gugatan balik,” ujarnya.

Perkara ini kian menyedot perhatian karena tidak hanya menyangkut dugaan pencemaran nama baik, tetapi juga menyerempet isu sensitif berupa dugaan pemalsuan dokumen. Kedua hal tersebut kini tengah diuji satu per satu dalam proses hukum.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 5 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Ketegangan diperkirakan masih akan berlanjut, seiring kedua pihak saling menguatkan posisi masing-masing di hadapan majelis hakim.(WT)