PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terkait gugatan proyek di Villa Gandus, Palembang, berlangsung sengit pada Jumat (14/2/2025). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eduward, S.H. ini dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim turun langsung ke lokasi proyek guna memeriksa objek gugatan secara langsung.
Kuasa hukum penggugat, Mutiara RZ, mengatakan, bahwa pemeriksaan lapangan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB di lokasi proyek yang terletak di Jalan Tanjung Barangan kecamatan gandus Palembang
“Kami bersama Majelis Hakim berkeliling mengecek objek gugatan, termasuk bangunan yang dibangun oleh klien kami. Di lokasi, kami melihat adanya landscape tanaman, kolam ikan, kandang rusa, kandang burung, stable berkuda, gudang, mess karyawan, serta rumah ajudan yang merupakan bagian dari pembangunan oleh penggugat,” ujar Mutiara RZ.
Dalam pemeriksaan ini, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan bukti tambahan, baik berupa dokumen maupun saksi, pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Rabu depan.
Meski sidang berlangsung kondusif, perdebatan tak terhindarkan. Pihak tergugat bersikeras bahwa bangunan yang dipermasalahkan bukanlah proyek baru, melainkan hanya hasil renovasi. Namun, penggugat menolak klaim tersebut dan menuntut bukti konkret dari pihak tergugat.
“Mereka menyatakan bahwa semua bangunan adalah hasil renovasi. Tapi di mana buktinya? Jika benar ini hanya renovasi, seharusnya ada dokumen atau catatan resmi. Faktanya, kami sudah membuktikan bahwa bangunan tersebut dibangun dari nol dengan dokumen di P6 dan P7,” tegas Mutiara RZ.M
Mutiara menambahkan, bahwa Kuasa hukum tergugat, juga sempat mengubah pernyataan terkait beberapa bangunan. Pada awalnya, pihak tergugat mengakui beberapa bangunan sebagai milik penggugat, tetapi kemudian berubah dengan menyebutnya sebagai renovasi.
“Saya bantah pernyataan mereka, Yang Mulia. Ini bukan renovasi, melainkan bangunan baru yang kami bangun dari nol. Kami sudah membuktikannya dengan dokumen resmi,” tambahnya.
Arifia Hamdani, selaku penggugat, mengungkapkan, rasa optimisnya bahwa gugatan ini akan dimenangkan.
“Sidang tadi cukup alot. Saya ingin mendokumentasikan prosesnya, tetapi tidak diperbolehkan. Namun, saya tetap yakin 1000% bahwa saya akan menang. Kenapa? Karena setiap bantahan dari pihak tergugat tidak sesuai dengan bukti yang ada,” ungkap Arifia.
Arifia juga menegaskan, bahwa dirinya sangat memahami detail proyek tersebut, karena ia sendiri yang membangun sejak 2018 hingga 2020 akhir.
“Saya tahu persis setiap bangunan, baik yang direnovasi maupun yang sudah usang. Saya yakin kebenaran akan terungkap,” tegasnya.
Lebih dari sekadar gugatan proyek, sidang ini juga membuka dugaan gratifikasi dalam proyek terkait.
Arifia menyebut bahwa ia telah berdiskusi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis (13/02/2025) kemarin di Jakarta dan mendapatkan arahan untuk menyiapkan laporan lebih lanjut.
“Saya telah berdiskusi di Gedung KPK, dan mereka sangat responsif terhadap temuan ini. Insya Allah, dalam waktu dekat, kami akan menyiapkan semua bukti yang diperlukan,” bebernya.
Deputi Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), Feri Kurniawan, turut memberikan tanggapannya.
“Kami tidak menyangkal bahwa proyek ini benar-benar dibangun oleh Pak Arif. Tapi pertanyaan kami, siapa yang membayarnya? Jika benar ada pihak lain yang membiayai proyek ini, maka ini bisa masuk dalam dugaan gratifikasi,” tegas Feri.
Ia menambahkan, bahwa jika Arifia mendapat panggilan resmi dari KPK, maka seluruh bukti akan dibuka secara transparan.
“KPK sudah menunggu langkah selanjutnya. Kami ingin semua ini dibuka secara terang-benderang agar masyarakat Sumsel tahu kebenarannya,” pungkasnya.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pembuktian tambahan. Sementara itu, dugaan gratifikasi dalam proyek ini juga menjadi perhatian publik dan pihak berwenang. Apakah gugatan ini akan dimenangkan oleh penggugat? Dan apakah benar ada unsur gratifikasi di balik proyek ini? Semua mata kini tertuju pada persidangan berikutnya dan langkah KPK dalam mengusut kasus ini. (*)