Berita

Sertifikat No. 4737 Jadi Biang Kerugian Rp39,8 Miliar, MAKI: BPN Kota Palembang Harus Bertanggung Jawab

7
×

Sertifikat No. 4737 Jadi Biang Kerugian Rp39,8 Miliar, MAKI: BPN Kota Palembang Harus Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Tidak dapat di pungkiri penyebab Pemkot Palembang alami kerugian hingga Rp. 39,8 milyar adalah sertifikat No. 4737 yang di terbitkan oleh BPN Kota Palembang atas nama “MS”.

“Proses penerbitan sertifikat di atas tanah negara merupakan kelalaian BPN dan kesalahan BPN Kota Palembang serta di perjelas didalam sistem aplikasi PINFORMASI”, ucap Feri Deputy K MAKI. Kamis (16/10/2025).

“PINFORMASI menjelaskan pemilik tanah atas nama “MS” dan harga rata – rata zona tanah Rp. 3.775.000,- ini artinya tanah tersebut telah di sertifikat oleh BPN kota Palembang”, jelas Deputy K MAKI.

“Dari mana “MS” membeli tanah dan kenapa BPN Kota Palembang mau menerbitkan sertifikat No. 4737 atas nama MS”, ulas Feri.

“Rangkaian kegiatan proses penerbitan sertifikat diduga merupakan modus Mafia tanah merampas tanah negara dan mendapat uang jarahan Rp. 39,8 milyar”, ungkap Deputy K MAKI itu.

“Semua yang hadir pada saat ganti rugi yaitu, Datun Kejari Palembang, KJPP, LARAP, Pemkot Palembang dan perwakilan berbagai fihak di “Prank” habis oleh Mafia tanah”, kata Feri tertawa – tawa.

“Tangkap segera oknum BPN yang katanya dapat bagian 30% dari penjualan tanah negara itu dan tangkap Mafia tanah yang memohon sertifikat PTSL diatas rawa konservasi milik negara”, tegas Feri Deputy K MAKI.

“Mohon Polda Sumsel jangan percaya dengan kata – kata manis Mafia tanah dan oknum BPN karena merekalah yang ciptakan kisruh dan pertumpahan darah di Republik ini”, pungkas Feri Kurniawan