PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Idasril Firdaus Tanjung, SE, SH, MM, MH, kuasa hukum Ahmad Wahidin, menyampaikan permohonan kejelasan pembatalan peralihan hak Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 96/Sei Selincah tertanggal 10 Maret 1982, GS No. 6267/1981 tertanggal 11 Desember 1981 seluas 13.620 m² atas nama Johan Agus Lukas. Permohonan ini diajukan ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu (22/5/2024).
Idasril menjelaskan alasan permohonan pembatalan tersebut sebagai berikut:
1. Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Kliennya, sebagai ahli waris dari Ibu Aisyah, telah mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang pada 2 Juli 2023 terkait putusan No. 9/G/2023/PTUN.Plg tanggal 7 Juni 2023. Putusan ini mengabulkan gugatan terhadap Kepala Kantor BPN Kota Palembang, menyatakan peralihan SHM No. 96/Sei Selincah atas nama Aisyah ke Johan Agus Lukas batal, dan memerintahkan Kepala Kantor BPN Kota Palembang mencabut peralihan tersebut.
2. Kelengkapan Berkas Sejak Juni 2023
Berkas-berkas telah lengkap sejak Juni 2023 sesuai permintaan BPN Kota Palembang. Namun, meski diakui berkas sudah diterima, pejabat terkait menyatakan tidak mengurusnya lagi karena telah pindah bagian.
3. Respon Cepat atas Somasi
Somasi pertama telah dilayangkan pada 12 Februari 2024 dan direspon cepat oleh BPN Kota Palembang. Pada 27 Februari 2024, BPN Kota Palembang mengajukan permohonan pembatalan peralihan hak ke BPN Wilayah Sumsel, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.
4. Kekhawatiran Atas Ketidakjelasan Proses
Idasril menegaskan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dijalankan. Jika tidak, UU PTUN menyediakan sanksi administrasi dan pengenaan uang paksa bagi pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan.
Lebih lanjut, Idasril mengungkapkan bahwa permohonan awal diajukan ke BPN Kota Palembang yang mengeluarkan rekomendasi pembatalan atas nama Ibu Aisyah setelah kliennya memenangkan gugatan di pengadilan.
“Namun, BPN Wilayah Sumsel belum memberikan kejelasan terkait langkah selanjutnya dan hanya menyertakan surat tembusan kepada pihak lain,” ungkapnya.
“Kami bingung dengan surat dari Kepala Kantor Wilayah BPN Sumsel yang hanya sebagai tembusan tanpa jawaban jelas,” ujarnya.
Idasril menambahkan, dua surat diterima hari ini, salah satunya ditujukan kepada Direktur Bank Sumsel terkait beban sertifikat. Berdasarkan Pasal 29 Ayat 2 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN No. 21 Tahun 2020, pembatalan sertifikat tidak dapat dilanjutkan.
Idasril mengkritik ketidakjelasan dan lambatnya pelayanan BPN Sumsel, serta merasa keputusan pengadilan tidak dijalankan oleh pejabat BPN Sumsel. “Klien kami sudah memenangkan putusan pengadilan. Kami berharap ada keadilan dan kejelasan dari BPN Sumsel ini,” tegasnya.
Saat wartawan mencoba meminta konfirmasi kepada Asnawati, SH, MSi, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, petugas keamanan menyatakan tidak bisa bertemu karena jam kerja telah habis,” ujarnya. (WNA)