OKI

Sengketa Jalan Umum di OKI Memanas: Akses Sawit Diblokir, Warga Rugi Jutaan Rupiah, Pemkab Tinjau Lokasi

5
×

Sengketa Jalan Umum di OKI Memanas: Akses Sawit Diblokir, Warga Rugi Jutaan Rupiah, Pemkab Tinjau Lokasi

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

 

 

OGAN KOMERING ILIR (OKI), SUMSEL  JARRAKPOS, – Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Akses jalan vital yang menghubungkan sejumlah desa penghasil sawit dan karet di Kecamatan Pedamaran, kini berubah menjadi medan sengketa yang merugikan warga dan perusahaan.

Pemerintah Kabupaten OKI bersama instansi terkait melakukan peninjauan langsung ke lokasi sengketa di Desa Muara Burnai Timur, Kamis (31/7/2025), menyusul aksi protes yang digelar LSM LIBRA dua hari sebelumnya. Peninjauan difokuskan pada jalan Plasma yang ditutup akibat penggalian oleh seorang warga bernama Tambunan, yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah berdasarkan kwitansi pembelian tahun 2007.

Akibat penutupan tersebut, ribuan warga dari Desa SP 4 Burnai Timur, Pedamaran 5, dan Pedamaran 6 kehilangan akses mengangkut hasil panen. Truk dan kendaraan roda empat lainnya tidak dapat melintas, memaksa petani mengeluarkan biaya tambahan besar hanya untuk membawa hasil kebun keluar.

“Jalan ini ditutup karena saya beli secara sah dari saudara Badarman. Saya punya kuitansi,” tegas Tambunan saat dikonfirmasi di lokasi.

 

Namun, klaim ini dibantah keras oleh pihak PT Martimbang Jaya Utama (MJU) yang juga terdampak dalam sengketa tersebut. Direktur Utama PT MJU, Nelly T. Siregar melalui kuasa hukumnya, Muhammad Yusuf Amir, SH MH, menyatakan,  bahwa jalan tersebut merupakan akses umum yang telah digunakan sejak tahun 2000.

“Penutupan ini merugikan masyarakat luas, bukan hanya perusahaan. Sudah ada tanda tangan warga yang menyatakan keberatan,” ujar Yusuf.

“Anak dari Badarman, orang yang disebut menjual lahan, bahkan menegaskan bahwa tidak pernah ada transaksi jual beli dengan Tambunan. Kami juga temukan dugaan tanda tangan palsu di kuitansi,” tambahnya.

Yusuf juga menegaskan, bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan perusakan fasilitas umum ke Polres OKI.

Kepala Desa Muara Burnai Timur Yusuf menyatakan, bahwa keputusan untuk melarang penggunaan jalan yang disengketakan adalah hasil musyawarah antara masyarakat, KUD, dan perangkat desa. Ia mengimbau agar tidak ada pihak yang melintasi jalur tersebut hingga ada keputusan resmi.

“Kami tidak berpihak. Tapi demi menjaga ketertiban, semua akses ditutup sementara. Ada jalan alternatif milik anggota KUD, namun hanya bisa dilalui kendaraan roda dua,” jelasnya.

Ditempat yang sama Camat Pedamaran, Yusnursal, mengatakan, bahwa pihaknya telah tiga kali memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak terkait.

“Hari ini kami cek langsung ke lapangan. Nanti hasilnya akan kami serahkan ke Dinas Pertanahan OKI untuk tindak lanjut lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Sengketa Dinas Pertanahan OKI, Sri Marlinda, menyebutkan pihaknya telah meninjau tiga lokasi yang dikeluhkan masyarakat, termasuk dua galian parit dan satu jalan alternatif.

“Masyarakat mengeluhkan jalan alternatif tidak memadai untuk kendaraan pengangkut hasil panen. Kami akan menyusun berita acara dan segera menjadwalkan mediasi antar pihak,” tegas Sri Marlinda.

Dalam aksi unjuk rasa yang digelar Selasa (29/7) lalu,  LSM LIBRA menyuarakan tujuh tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten OKI, antara lain:

  1. Penolakan penutupan jalan umum oleh PT MJU.
  2. Pembukaan kembali akses jalan secara permanen dan tanpa syarat.
  3. Investigasi atas legalitas lahan dan izin lingkungan PT MJU.
  4. Sanksi hukum terhadap PT MJU jika terbukti melanggar hukum.
  5. Dialog berkelanjutan antara warga dan perusahaan dengan pengawasan ketat Pemkab.
  6. Penyelesaian konflik agraria secara adil dan bermartabat.
  7. Pengembalian hasil panen masyarakat yang dikuasai perusahaan sejak 2007. (WNA)