Sekda Banyuasin Lantik dan Kukuhkan 16 Penjabat Fungsional Dinas Kesehatan

Daerah, Banyuasin189 Dilihat

BANYUASIN, SUMSELJARRAKPOS  — Mewakili Penjabat Bupati Banyuasin Muhammad Farid, Sekretaris Daerah Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA IPU ASEAN ENG didampingi Kepala BKPSDM Banyuasin Eddy Haryono dan Kepala Dinas Kesehatan Banyuasin melantik dan mengambil sumpah 16 pejabat fungsional di lingkungan Dinas Kesehatan Banyuasin, Rabu (21/08/24) di Aula Sigimbang Dinas Kesehatan Banyuasin.

Membacakan sambutan Pj. Bupati Banyuasin , Pj. Sekda Erwin mengatakan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional yang dalam hal ini adalah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, beberapa waktu serta penyampaian usulan Pertimbangan Teknis kepada Badan Kepegawaian Negara,

hingga akhirnya dikeluarkan Surat Pertimbangan Teknis Kepala BKN Nomor : 20177/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 30 Juli 2024, dalam Pertimbangan Teknis tersebut dari 19 orang PNS yang diusulkan Promosi ke Jabatan Fungsional Lingkup Kesehatan,

hanya 16 orang PNS yang dapat dipertimbangkan untuk diangkat ke dalam Jabatan Fungsional sedangkan 3 orang PNS tidak mendapatkan pertimbangan menurut Badan Kepegawaian Negara, telah sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.

“Adapun 16 orang yang mendapat pertimbangan tersebut yaitu sebanyak 12 orang Jabatan Administrasi Kesehatan, 1 orang Jabatan Bidan dan 3 orang Jabatan Tenaga Promosi Kesehatan dan IImu Perilaku. Sehingga dengan terisinya Jabatan Fungsional ini, maka kinerja dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin dapat menjadi lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama di Bidang Kesehatan”, jelasnya.

Erwin menambahkan Jabatan adalah kepercayaan yang diberikan kepada mereka yang dinilai mampu untuk mengembannya. “Saya harap saudara – saudari yang telah dilantik pada hari ini menyadari hal itu, dan melaksanakan tugas Jabatan sesuai Core Value ASN BerAKHLAK, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif, selain itu juga harus bertanggung jawab dan optimal dalam koridor Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,”jelasnya

“Pelantikan Pejabat Fungsional Lingkup Kesehatan ini merupakan suatu bentuk promosi dalam pengisian jabatan fungsional, yang dalam kesempatan ini terdapat dua jenis promosi jabatan fungsional yaitu pengangkatan pertama dari Jabatan Pelaksana dan Perpindahan antar Jabatan Fungsional.

Satu hal yang paling penting dan harus saudara – saudari ketahui sebagai Pejabat Fungsional Lingkup Kesehatan adalah Visi Kementerian Kesehatan tahun 2020 -2024, yaitu : “Menciptakan manusia yang sehat, produktif, mandiri dan berkeadilan” dan ini tugas Saudara dan Saudari serta Keluarga besar Dinas Kesehatan Banyuasin”, tandasnya.(WT)