Muara Enim, SUMSELJARAKPOS – Sidang kasus salah satu tambang rakyat dengan terdakwa Bobi Candra (33) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN), Kelas I B Muara Enim, pada Rabu (26/3).
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Qurniawan, S.H. dan Hakim Anggota Miryanto, S.H., M.H. dan Sera Ricky Swanri S, S.H. serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Risca Fitriani, S.H.
Dalam sidang tersebut dengan agenda pembacaan pledoy (pembelaan) Bobi Chandra, dimana dibacakan langsung oleh terdakwa.
Bobi menerangkan Pledoinya, terhadap unsur yang di sangkakan kepada saya, ” unsur ini merumuskan saya kepada pelaku, saya sangat menyayangkan karena unsur ini hanya dipenuhi saya sebagai terdakwa, ayah kandung saya dan adik kandung saya. Kemana orang-orang yang juga ikut serta dalam aktivitas pertambangan ini,” ucapnya.
Lanjutnya, Jauh sebelum tahun yang di sangkakan saya melakukan penambangan ilegal ini sudah banyak aktivitas pertambangan di Kabupaten Muara Enim yang sangat saya cinta ini. Namun disini saya sangat menyayangkan sistem Keadilan yang dibebankan kepada saya dan keluarga saya.
Unsur yang menampung, memanfaatkan melakukan pengelolaan dan pemurnian pembangunan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjual mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IUPR, SIPB atau izin.
“Bahwa jaksa dalam uraian pasal ini menunjukkan saya sebagai penampung batu bara, secara fakta dilapangan saya tidak pernah menjadi penampung batu bara milik warga, melainkan warga sendiri meletakan batu bara dan menjualnya sendiri kepada pembeli batu bara,” ungkapnya.
Masih kata Bobi, unsur telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan. Unsur ini yang saya maknai kebersamaan, pertanyaannya, “apakah dengan adanya’ 3 (tiga) orang yang memiliki usuran darah yang satu dapat mengakibatkan kompleks.
Yang mana ayah kandung saya yang tinggal di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat yang sama sekali tidak mengetahui seperti apa aktivitas pertambangan ini.
“Adik kandung saya, yang sejak didakwakan awal tindak pidana masih berusia anak – anak dan status masih sekolah. Seorang yang sedang mengejar cita – cita dan impianya harus terhenti di karenakan mendekam di jeruji besi bersama saya, sedangkan adik saya tidak paham apapun dalam perkara ini,” kata terdakwa.
Sedikit cerita dan komunikasi dari pengunjung di lembaga permasyarakatan Kabupaten Muara Enim, dengan membuka SIPP pengadilan, dan Farcing google dan aplikasi media yang ada.
Saya belum pernah melihat adanya hukuman maksimal minerba ada di Republik Indonesia yang sangat saya cintai. Tuntutan yang dibacakan oleh JPU akan menjadi tolak ukur yang luar biasa untuk peradilan Indonesia.
“Di sini saya bukan semata menambang untuk kekayaan pribadi saya, jangan menilai di sisi gelap saya saja menambang secara ilegal, di sisi positif saya juga banyak membantu masyarakat sekitar, memulihkan perekonomian warga Masyarakat dan sekitarnya,” paparnya.
Saya memohon keridhaan dan keringanan dari majelis hakim dapat mengadili perkara saya dengan SE adil-adilnya yang mengedepankan hati nurani dengan memutuskan yang seringan – ringannya dengan pertimbangan seperti :
1. Saya sebagai tulang punggung keluarga yang memberikan nafkah istri saya dan 4 (empat) orang anak saya yang belum bekerja.
2. Majelis hakim agar mempertimbangkan keadaan sikolagis istri saya yang harus mengurus 4 orang anak secara sendirian.
3. Agar dapat mempertimbangkan sikolagis ibu saya yang harus melihat, mendengar 2 (dua) orang anaknya, dan suaminya.
4. Banyak orang, warga sekitar yang hidupnya bergantung adanya aktivitas pertambangan ini.
5. Seluruh harta yang saya miliki telah dilakukan penyitaan oleh pihak hukum kepolisian.
Semoga yang mulia majelis hakim yang saya hormati agar sekiranya dapat mempertimbangkan dan meringankan hukuman saya,” harapnya.
“Sementara itu, Majelis Hakim Ketua Ari Qurniawan, S.H. dan Hakim Anggota Miryanto, S.H., M.H. dan Sera Ricky Swanri S, S.H. memberikan kesempatan kepada JPU Kejari Muara Enim, Risca Fitriani, S.H untuk menjawab pledoy Bobi Chandra pada sidang berikutnya baik tertulis maupun lisan,” pungkasnya.