PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Sumsel Budget Center (SBC) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas skandal pembebasan lahan proyek kolam retensi Simpang Bandara Palembang.
Desakan ini muncul setelah audit investigatif BPKP menemukan seluruh pembayaran pembebasan lahan berstatus total loss, karena objek yang dibebaskan merupakan kawasan rawa konservasi milik negara yang tidak boleh diperjualbelikan.
Ketua SBC, A. H Alamsyah, menegaskan temuan tersebut menunjukkan indikasi kuat penyimpangan anggaran dan tindak pidana korupsi.
“Bagaimana mungkin pemerintah kota membeli lahan milik negara dengan uang negara sendiri? Ini korupsi yang paling terang-benderang,” ujar Alamsyah, Kamis (9/10/2025).
Alamsyah menjelaskan, dari aspek hukum keuangan negara, pembayaran tersebut menimbulkan kerugian negara nyata sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan diperkuat oleh UU BPK.
“Negara tidak mendapat manfaat apa pun dari transaksi ini. Uang rakyat hilang tanpa hasil, dan ada indikasi penyalahgunaan kewenangan serta persekongkolan jahat antara pejabat dan pihak swasta,” jelasnya.
Dari sisi tata ruang, Alamsyah menambahkan, RTRW lama menetapkan area tersebut sebagai rawa konservasi, sementara RTRW baru mengubahnya menjadi kawasan perlindungan setempat. Berdasarkan peta, zona hijau menunjukkan kawasan lindung, putih wilayah Bandara SMB II, dan kuning adalah zona industri.
SBC mendesak Kejaksaan Tinggi Sumsel, Polda Sumsel, dan KPK untuk segera menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan pihak-pihak bertanggung jawab sebagai tersangka.
“Kami minta segera ada tersangka, penyitaan aset, dan pemblokiran rekening. Publik berhak tahu siapa dalang di balik skandal ini,” ujar Alamsyah.
Alamsyah menekankan, penundaan penegakan hukum hanya memperlebar ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Menunda penegakan hukum berarti menunda keadilan bagi rakyat. Tanah negara tidak boleh dijadikan bancakan anggaran,” pungkasnya.