PALI, SUMSELJARRAKPOS – Sat Reskrim Polres Pali ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Sabtu Tanggal 02 September 2023 sekira Pukul 06.30 Wib beberapa hari lalu.
Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam dugaan kasus 362 KUHP tersebut yakni di Warung Family yang terletak di Jalan Merdeka Beracung Indah, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI Sumatera Selatan.
Diketahui terduga pelaku dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan itu bernama Erwin (46) merupakan warga asal Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Pria yang berprofesi sebagai buruh ini ditangkap polisi berdasarkan laporan dari pihak korban dengan LP / B – 139 / IX / 2023 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 06 September 2023.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Pali IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, menjelaskan kronologis kejadian dan penangkapan terhadap terduga tersangka pelaku tersebut.
” Terduga pelaku ini ditangkap saat sedang berada di Desa Teluk Lubuk, kecamatan Belimbing, kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan,” kata Kasat Reskrim Polres Pali kepada wartawan Senin (18/9/2023).
Dijelaskannya, kejadian dugaan kasus Pencurian Dengan Pemberatan itu berawal pada saat Pelapor berada di warung, dan menitipkan Handphone OPPO A95 warna Perak Pelangi kepada Desi untuk diserahkan kepada Istrinya yang lagi dikamar mandi.
Lantas, kata Kasat Reskrim, handphone tersebut diletakkan Desi ini di etalase warung, kemudian dia ke belakang untuk mencuci piring setelah selesai, ia kembali ke warung mendapati handphone tersebut sudah tidak ada lagi ditempatnya.
” Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) kemudian korban melaporkan ke Polres Penukal Abab Lematang Ilir untuk di tindak lanjuti,” ujar Yudhistira.
Setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, kemudian Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum IPDA M.Yusuf Aprian, S.Tr.K beserta anggota Team Opsnal Beruang Hitam Unit Pidum Satreskrim Polres Pali untuk melakukan penyelidikan.
” Didapat dari hasil penyelidikan itu, bahwa Handphone OPPO A95 yang hilang itu berada di tangan terduga pelaku, kemudian kita lakukan Penangkapan terhadap terduga pelaku,” jelasnya lagi.
Setelah itu terduga Pelaku berikut Barang Bukti berupa 1 unit handphone Oppo A95 warna perak pelangi dan sebuah kotak handphone diamankan oleh Satreskrim ke Mapolres PALI guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.