MUARA ENIM, SUMSELJARRAKPOS.COM – Tragedi berdarah terjadi di Wilayah Hukum Bumi Serasan Sekundang,peristiwa yang merenggut nyawa manusia dan sempat menggegerkan masyarakat Desa Kota Baru Kecamatan Rambang Lubai,Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan ini,menyita perhatian berbagai kalangan masyarakat sekitar.
Merasa sakit hati dimarahi orangtua korban,saat memberitahukan bahwa tanaman jambu yang mereka(para korban.redd) tanam itu telah masuk kedalam tanah miliknya,membuat pelaku EY (40) warga Dusun I (Satu) Desa Kota Baru Kecamatan Rambang Lubai, Kabupaten Muara Enim gelap mata dan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban Poni Mercuri (28) warga yang sama,mengalami luka serius dibeberapa bagian tubuh dan meninggal dunia dalam perjalanan saat menuju ke Puskesmas untuk diobati.
“Aku tegor baik-baik kalau tanaman jambu yang mereka tanah itu sudah masuk ke tanah milik saya Pak,tapi malah mereka tidak menerima dan marah-marah kepada saya,perkataanya membuat saya sakit hati dan saya emosi Pak,” ujar terduga pelaku tindak pidana Pasal 351 Ayat 2 dan 3,dengan ancaman 7 Tahun Penjara,mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan pengumpulan barang bukti dan juga keterangan dari para saksi.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jum’at (23/06/2023) sekira pukul 05.30 Wib,saat korban Poni Mercuri yang lumpuh ikut kedua orangtuanya Iryanto (50) dan Ibunya Lismiati (50) pergi kekebun untuk menyadap pohon karet mereka,namun ketika melintas disamping rumah pelaku menggunakan sepeda motor dengan berboncengan tiga,tiba-tiba pelaku langsung mengayunkan senjata tajamnya berjenis parang membacok Ayah korban bernama Iriyanto sehingga kendaraan mereka terbalik.
“Berdasarkan keterangan korban dan pelaku, bahwa benar EY ini telah melakukan pembacokkan kepada ayah korban bernama Pak Iriyanto,mulai saat masih atas motornya dan sampai kendaraannya terguling,pelaku terus membacok Ayah korban berkali-kali,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi,S.I.K, yang disampaikan oleh Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi, S.H.
Tak hanya sampai disitu lanjut Henrinadi,saat sepeda motor yang digunakan oleh para korban terjatuh,lalu pelaku ini kembali melakukan pembacokan berkali-kali kepada korban yang tidak bisa melawan dikarenakan menderita sakit lumpuh,melihat hal ini ibu korban mencoba melindungi anaknya dan juga terkena bacokan oleh pelaku.
“Mendengar keributan,istri pelaku keluar rumah dan langsung merebut sebilah parang dari tangan suaminya,kemudian pelaku masuk kedalam rumahnya,selanjutnya situasi di TKP Dusun 1 (Satu) Desa Kota Baru menjadi ramai dan warga pun membantu untuk membawa korban berobat ke Puskesmas Beringin,namun ditengah perjalanan korban menghembuskan nafas terakhirnya,diduga karena banyak kehilangan darah akibat luka bacok yang dialami korban,”imbuh pejabat nomor satu dijajaran Mapolsek Rambang Lubai ini.
Tak selang berapa lama,setelah menerima laporan dari masyarakat atas tragedi berdarah ini,Polres Muara Enim melalui Polsek Rambang Lubai langsung mengadakan lidik dan mengamankan pelaku EY tanpa perlawanan,pada hari itu juga Jum’at (23/06/2023) dikediamannya Pukul 08.00 Wib.
“Saat Barang Bukti Sebilah Senjata Tajam jenis Parang dengan panjang kurang lebih 50 cm dan Pelaku sudah kita amankan, untuk diproses lebih lanjut,” Pungkas AKP Henrinadi didampingi juga oleh PS Kanit Reskrim Bripka Dali Warsah dan juga para anggotanya.
(Akbar)