Ruang Strap Sel untuk WBP yang Melanggar Tata Tertib

Kemenkumham478 Dilihat

PALEMBANG , SUMSEL JARRAKPOS, – Lapas maupun Rutan, tentu memiliki Tata Tertib dan Aturan yang berlaku. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang melanggar tata tertib yang berlaku pada Rutan Kelas I Palembang akan menerima hukuman ditempatkan di ruang strap sel (sel pengasingan), dimana WBP yang berada di dalam ruang strap sel ini akan terisolasi.

Warga Binaan Pemasyarakatan selain terisolasi, merekapun tidak dibolehkan menerima kunjungan dari pihak keluarga. Strap sel adalah ruangan isolasi yang terbatas, sebab di dalam ruangan ini WBP dibatasi geraknya untuk bersosialisasi dengan sesama WBP.

Kepala Rumah Tahanan Kelas I Palembang, David Rosehan, A. Md.I.P., S.H., melalui Ressy Setiawan sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan mengatakan “selagi warga binaan pemasyarakatan ini kooperatif itu semuanya diperlakukan sama, baik hak maupun kewajiban bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Akan tetapi, di strap sel ini, WBP tersebut dibatasi agar menimbulkan efek jera sebagai hukuman mereka,” katanya saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (6/3/2024).

Ressy mengungkapkan, Strap sel ini juga fungsinya menjaga dan mencegah agar WBP Jangan melakukan hal-hal tindakan yang mengakibatkan gangguan keamanan.

Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 67, yang berbunyi “Penjatuhan sanksi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana :
a. Penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 (dua belas) hari.
b. Penundaan atau pembatasan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dan pasal 10.

“Selain hukuman di strap sel, Rutan Kelas I Palembang juga memberlakukan pembatasan pakaian, kalau pakaiannya berlebih dalam satu sel akan kita batasi karena pernah ada kejadian WBP bunuh diri, karena pakaian di badannya itu bajunya di robek lalu di buatkan seperti tali. Jadi kalau pakaian nya di badan saat dia keluar jadi kita bisa tahu pakaiannya masih utuh,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ressy menuturkan, “kalau untuk masalah piring tidak di sediakan, tetapi kita ada ompreng dan ompreng itu dibagikan oleh pihak perawatan dapur sebagai hak dari WBP” pungkasnya.(WNA)