RSUD H. Anwar Mahakil Diusulkan Gantikan Nama RSUD Talang Ubi

Daerah, Pali1011 Dilihat

PALI, SUMSELJARRAKPOS – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Anwar Mahakil diusulkan menjadi nama RSUD kabupaten PALI, menggantikan nama RSUD Talang Ubi yang sekarang.

Hal itu diketahui dari usulan-usulan yang muncul dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten PALI, Kamis (25/1/2024) bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) PALI, di Jalan Merdeka Km. 10 kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi.

FGD yang dibuka secara resmi oleh Bupati PALI, Dr. Ir. H. Heri Amalindo, MM yang diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setda PALI, Haryono itu menghadirkan Selamet Oku Asmana, SKm MKes, konsultan perumahsakitan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinkes Muara Enim.

Turut hadir para staf ahli, OPD terkait, Direktur RSUD Talang Ubi, tokoh masyarakat, tokoh pemangku adat, perwakilan Puskesmas yang ada di kabupaten PALI, Ketua PWI PALI dan Sekretaris KNPI PALI serta organisasi profesi bidang kesehatan.

Dalam keterangannya, dr. Hj. Tri Fitrianti direktur RSUD Talang Ubi menerangkan digelarnya FGD dengan pembahasan pemberian nama RSUD Talang Ubi dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing pelayanan medis kepada masyarakat.

Kemudian juga diharapkan pergantian nama bisa memperkuat identitas dan ciri khas.

“Terkadang masyarakat salah tafsir dengan sebutan RSUD Talang Ubi, ada juga yang menyebutkan RS Bhayangkara. Sehingga muncul multi tafsir, dan membuat masyarakat tadi mengira RS Bhayangkara yang ada di Polda.

Padahal penyebutan nama RS Bhayangkara, karena lokasinya yang berada di kelurahan Pasar Bhayangkara.

Oleh karenanya, melalui FGD ini diharapkan nama usulan dari seluruh elemen masyarakat. Setelah itu nantinya usulan ini akan disampaikan kepada pimpinan,” ujar dr. Fitri.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum, Haryono menegaskan bahwa FGD digelar sebagai langkah awal yang baik untuk memperkuat sinergitas antara Pemkab PALI dengan masyarakat.

Ia juga berharap gagasan terbaik dari para peserta FGD dengan memberikan saran dan kritik yang konstruktif untuk perbaikan sektor kesehatan di Bumi Serepat Serasan. Sehingga tujuan yang diharapkan bisa tercapai.

“Kita juga berkomitmen untuk mencapai tujuan bersama yaitu meningkatkan pelayanan kesehatan yang berdaya saing. Perubahan nama RSUD haruslah lebih representatif, memberikan identitas yang kuat, serta mencerminkan kabupaten PALI,” pungkasnya.

Sementara itu, Selamet Oku Asmana mengatakan bahwa pemberian nama RSUD boleh mengambil nama bagi orang yang telah berjasa untuk daerah.

Namun orang tersebut sudah meninggal dunia, jadi sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan atas jasanya selama hidup.

“Selain itu, pemberian nama RS berdasarkan pasal 54 harus memperhatikan nilai, norma agama, sosial budaya dan etika.

Dapat disesuaikan dengan kepemilikan jenis dan kekhususannya. Setelah dapat usulan nama kemudian permohonan izin kepada pemilik dalam hal ini Bupati PALI selaku pemerintah daerah, melibatkan stakeholder seperti FGD ini. Serta disahkan oleh pemilik,” jelasnya.

Acara selanjutnya penandatanganan berita acara usulan FGD yang ditandatangani oleh seluruh peserta FGD.