BANYUASIN,SUMSEL JARRAKPOS .COM,- Romansyah bin A.Roni mantan kepala Desa Muara Baru Kecamatan Makarti jaya Kabupaten Banyuasin periode 2016 – 2021 resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri (Kajari) Banyuasin.
Penetapan tersangka tersebut atas kasus dugaan tindak pidana korupsi. menyelewengkan alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 yang merugikan negara mencapai Rp 769.890.221.90.
Senin 9-12-2024
Kepala Kejari Banyuasin, Raymund Hadianto Sihotang SH MH di dampingi Kasi pidsus H.Giovani SH.MH, dalam konferensi pers yang di gelar menyatakan bahwa Romansyah kini ditahan selama 20 hari sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palembang.
“Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Raymund
Modus korupsi yang dilakukan tersangka melibatkan sejumlah kegiatan yang dianggarkan dalam ADD dan DD tetapi tidak direalisasikan meskipun pencairan dana sudah dilakukan. Selain itu, ditemukan pula kegiatan yang terlaksana namun dengan harga yang jauh melebihi standar.
“Kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai ratusan juta rupiah. Tindakan ini melanggar prinsip pengelolaan keuangan Desa yang transparan dan akuntabel,” tegas Giovani.
Romansyah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai alternatif, ia juga dikenakan pasal 3 dalam undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara dan pengembalian kerugian negara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi kepala desa di Banyuasin untuk berhati-hati dalam pengelolaan keuangan desa, terutama yang bersumber dari dana pemerintah pusat.(WT)