Ridwan, Koreksi atas Keputusan DPRD Kota Palembang

Politik434 Dilihat

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, -Setelah rapat Paripurna DPRD masa persidangan II Tahun 2023 yang Membahas tentang pengumuman akhir masa jabatan walikota Palembang periode 2018-2023 yang akan berakhir pada tanggal 18 September 2023.

M. Ridwan Saiman, SH, MH anggota DPRD kota Palembang dari fraksi PKS dapil II memberikan tanggapan nya, dikatakan Ridwan, salah satu nama untuk PJ walikota yaitu sekda Ratu Dewa. Jadi DPRD itu sebagai pengusul saja dan pengumuman nama PJ itu akan di umumkan pada tanggal 18 September 2023,” kata Ridwan saat di wawancarai usai mengikuti acara apel siaga pemenangan PKS Sumsel 2023 di pelataran BKB Palembang, Minggu (13/8/23).

Ridwan mengungkapkan, suara mutlak DPRD kota itu satu nama yaitu sekda Ratu Dewa awalnya, akan tetapi ada beberapa pendapat fraksi minta 3 nama maka muncul la beberapa nama dan mekanisme ini hanya selesai di pimpinan fraksi saja.

” Kalau saya pribadi inginnya taktik ini harus di rubah, itukan melalui DPRD bukan surat DPRD artinya hak DPRD. Kami sebenarnya berhak untuk berbicara tapi di sini diterjemahkan dengan surat fraksi,” ungkapnya.

Ridwan menuturkan, kalau menurut saya mekanisme yang adil itu adalah pemilihan langsung oleh anggota DPRD misalnya mengadakan paripurna, karena paripurna merupakan keputusan yang tertinggi daripada rapat pimpinan (Rapim) untuk pemilihan suara yang telah di usulkan.

” Permendagri hanya mengusulkan tiga nama melalui ketua DPRD bukan hak dari ketua DPRD dan kewenangan ada di anggota DPRD,” urainya.

Dijelaskan Ridwan, disini lah koreksi saya pribadi atas keputusan DPRD, karena memang tidak jelas aturan tersebut sehingga di tafsirkan seperti itu. Sehingga fraksi fraksi rapat mengajukan surat dan surat itu berakhir pada tanggal 9 Agustus kemarin.

Diketahui dari partai PKS sendiri mengusulkan Baharuddin sebagai balon walikota, untuk kursi DPRD kota Palembang sekarang ada 5 kursi dari target 10 kursi mudah mudahan lebih dari 10 kursi,” pungkasnya/. (WNA)