Palembang

Ratusan Seniman Desak DPRD Palembang Sahkan Perda Kesenian, Tolak Payung “Pemajuan Kebudayaan”

72
×

Ratusan Seniman Desak DPRD Palembang Sahkan Perda Kesenian, Tolak Payung “Pemajuan Kebudayaan”

Sebarkan artikel ini
oplus_2

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, — Dorongan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kesenian Kota Palembang kembali menguat. Ratusan seniman, budayawan, mahasiswa, dan warga yang tergabung dalam Aliansi Seniman Palembang (ASP) menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kota Palembang, Rabu, 21 Januari 2026.

Mereka menuntut DPRD segera membahas dan mengesahkan Perda Kesenian sebagai payung hukum utama bagi perlindungan profesi, pembinaan, serta keberlanjutan hidup seniman lokal yang selama puluhan tahun dinilai terpinggirkan dari kebijakan kota.

“Selama ini kami hidup dari karya, tapi tanpa kepastian hukum. Kami tampil tanpa kontrak, dibayar tidak layak, dan kerap diabaikan dalam perencanaan anggaran,” kata Koordinator Aksi ASP, M. Nasir.

“Perda Kesenian bukan sekadar regulasi, tapi pengakuan negara terhadap profesi seniman,” ujarnya.

Nasir menegaskan, jika Palembang mengklaim bangga pada identitas budaya, maka negara—dalam hal ini pemerintah daerah—wajib melindungi pelaku utamanya. “Kalau Palembang bangga pada budayanya, buktikan dengan melindungi senimannya,” katanya.

Payung Hukum Lemah, Kesenian Terpinggirkan Dukungan terhadap tuntutan ASP datang dari sejumlah tokoh seni dan budaya.

Wakil Ketua Tim 11 Perda Kesenian Palembang, Vebri Al Lintani, menilai absennya Perda Kesenian membuat ekosistem seni Palembang berjalan tanpa kepastian hukum.

“Palembang adalah kota tua dengan sejarah panjang sejak Sriwijaya hingga Kesultanan Palembang Darussalam. Tapi ironisnya, pelaku seni justru hidup tanpa perlindungan regulasi yang kuat,” ujar Vebri.

Ia menyebut, selama ini lembaga kesenian seperti Dewan Kesenian Palembang (DKP) hanya bertumpu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri—yang posisinya lemah dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

“Akibatnya, kesenian kerap tak menjadi prioritas anggaran. Bahkan pengelolaan Gedung Kesenian yang baru dibangun pun belum memiliki dasar teknis yang kuat. Semua ini seharusnya diatur dalam Perda Kesenian,” kata Vebri.

Menurutnya, tuntutan Perda Kesenian bukan hal baru. “Sudah lebih dari 23 tahun para seniman mendorong lahirnya Perda ini, tapi terus tertunda,” ujarnya.

Perda Kesenian hingga Institut Budaya Indonesia

Pandangan serupa disampaikan Dr. Erwan Suryanegara, M.Sn. Ia menilai Perda Kesenian merupakan fondasi hukum seluruh aktivitas kesenian di Palembang.

“Tanpa Perda, dukungan pemerintah bersifat sukarela, bukan kewajiban. Dengan Perda, negara harus hadir,” kata Erwan.

Ia menambahkan, Perda Kesenian juga akan menjadi pijakan hukum untuk mendorong pendirian Institut Budaya Indonesia (IBI) Sriwijaya di Palembang.
“Daerah lain sudah punya IBI, Palembang belum. Padahal identitas budaya Sriwijaya sangat kuat. Kita butuh institusi pendidikan tinggi kebudayaan yang spesifik dan berakar lokal,” ujarnya.

Menurut Erwan, IBI Sriwijaya dirancang memiliki Fakultas Seni Rupa dan Desain, Fakultas Seni Pertunjukan, serta Fakultas Ilmu Humaniora untuk mengawal kemajuan kebudayaan Sumatera Selatan secara berkelanjutan.

DPRD Janji Bahas Tahun Ini
Menanggapi aksi tersebut, Jumono, anggota Komisi I DPRD Kota Palembang sekaligus Ketua Bapemperda, mengakui bahwa pembahasan Perda Kesenian terlambat masuk agenda DPRD.

“Kami menerima dokumen Perda Kesenian secara lengkap pada Oktober. Karena keterbatasan waktu dan prosedur, pembahasan belum maksimal,” kata Jumono.

Namun ia menyatakan komitmennya. “Saya berkomitmen, Perda Kesenian akan dibahas dan diupayakan untuk disahkan pada tahun 2026 ini, bersama-sama dengan Aliansi Seniman Palembang,” ujarnya.

Terkait penolakan massa terhadap Perda Pemajuan Kebudayaan, Jumono menyebut pencabutan atau pembatalan program legislasi daerah harus melalui mekanisme paripurna DPRD.

“Kami akan berkoordinasi dan memastikan fokus utama tetap pada Perda Kesenian sebagai payung hukum pekerja seni,” katanya.

Anggaran Diminta Berpihak pada Seniman

Di lokasi yang sama, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palembang, Syaiful Padli, yang juga Wakil Ketua Komisi IV, menyatakan dukungan politik terhadap perjuangan seniman.

“Kami akan mendorong Dinas Kebudayaan untuk lebih proaktif dan memastikan anggaran tahun 2026 lebih berpihak kepada seniman Palembang,” ujarnya.

Syaiful menegaskan, dukungan DPRD tidak akan berhenti pada pernyataan. “Ini bukan sekadar janji. Setelah ini kami akan bekerja bersama agar Perda Kesenian benar-benar terealisasi,” katanya.

Tuntutan Utama Aliansi Seniman Palembang

Dalam aksinya, ASP menyampaikan tiga tuntutan utama:
DPRD Kota Palembang segera membahas dan mengesahkan Perda Kesenian secara mandiri.
Menolak Perda Pemajuan Kebudayaan yang dinilai tidak menjawab persoalan konkret seniman.
Menetapkan tenggat waktu yang jelas untuk pengesahan Perda Kesenian.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Massa menegaskan akan terus mengawal proses legislasi hingga Perda Kesenian benar-benar disahkan. (WNA)