PALEMBANG,SUMSEL JARRAKPOS.COM. – Rapat Paripurna XXXI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan berlangsung serius dan penuh sorotan. Dalam agenda “Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumsel atas Penjelasan Gubernur terhadap 1 Raperda”, M Syarif Hidayatullah Askolani Putra menyampaikan pandangan fraksinya secara tegas dan terukur.senen/23/02/26
Rapat yang digelar di ruang sidang utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan itu membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2017. Regulasi tersebut mengatur perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi perusahaan perseroan daerah bernama PT Sumsel Energi Gemilang.
Soroti Tata Kelola dan Transparansi
Dalam penyampaiannya, Syarif menegaskan bahwa perubahan badan hukum bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menyangkut arah pengelolaan aset strategis daerah di sektor energi dan pertambangan.
“Transformasi menjadi perseroda harus diikuti dengan penguatan tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya di hadapan pimpinan sidang dan anggota dewan lainnya.
Ia menilai, langkah perubahan bentuk hukum harus mampu mendorong peningkatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan justru menjadi beban baru bagi keuangan daerah.
Minta Kejelasan Target dan Proyeksi Bisnis
Tak hanya itu, fraksi juga meminta penjelasan detail dari pihak eksekutif terkait roadmap bisnis, target deviden, hingga mitigasi risiko usaha di sektor energi yang dikenal fluktuatif.
Menurut Syarif, Pemerintah Provinsi melalui Gubernur perlu memaparkan secara komprehensif rencana strategis perusahaan ke depan, termasuk pola kemitraan, pengelolaan modal, serta mekanisme pengawasan.
“Jangan sampai perubahan ini hanya berganti nama, tetapi tidak membawa dampak signifikan terhadap kinerja dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan,” ujarnya.
Energi sebagai Sektor Strategis
Sumatera Selatan dikenal sebagai salah satu daerah kaya sumber daya energi, mulai dari batu bara hingga potensi migas dan energi terbarukan. Karena itu, keberadaan BUMD energi dinilai memiliki peran vital dalam memastikan pengelolaan sumber daya dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Rapat paripurna ini menjadi tahapan penting sebelum Raperda dibahas lebih lanjut pada tingkat pembahasan berikutnya. Sejumlah fraksi disebut turut memberikan catatan kritis agar regulasi yang dihasilkan benar-benar kuat secara hukum dan berdampak nyata bagi daerah.
Dengan sorotan tajam dari legislatif, nasib dan arah baru PT Sumsel Energi Gemilang kini berada di ujian transparansi dan profesionalisme. Publik pun menunggu, apakah perubahan badan hukum ini akan menjadi lompatan besar bagi BUMD energi Sumsel, atau sekadar formalitas di atas kertas.(WT)














