BANYUASIN, SUMSELJARRAKPOS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin menggelar Rapat Paripurna I Masa Persidangan II di Gedung Paripurna DPRD Banyuasin, Senin (25/3/2024).
Agenda utama yang dibahas paripurna itu tentang Penyampaian Nota Pengantar tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Banyuasin Tahun 2023.
Dalam rapat tersebut juga dilakukan Pembentukan Pengumuman Nama-Nama Panitia Khusus (Pansus) untuk mempelajari LKPJ tersebut.
Ketua DPRD Banyuasin, Irian Setiawan, S.H., menekankan pentingnya LKPJ sebagai dokumen yang memuat informasi capaian kinerja pemerintahan daerah selama satu Tahun anggaran.
Penyampaian LKPJ ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD atas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah
Menghadiri rapat Paripurna, Pj Bupati Banyuasin H. Hani Syopiar Rustam S.H, Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, S.H., dan para wakil pimpinan DPRD.
Lebih lanjut Irian Setiawan menyatakan, bahwa setelah penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Banyuasin Tahun Anggaran 2023, akan dilakukan pembahasan oleh Pansus DPRD Banyuasin.
“Diharapkan melalui pembahasan LKPJ ini, kita dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Banyuasin,” kata Irian.
Rapat ini dihadiri langsung Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin H. Hani S Rustam, SH dan Sekretaris Daerah Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, ST MM MBA IPU Asean Eng, serta seluruh Kepala Perangkat Daerah (KPD) Banyuasin.
H Hani Syopiar Rustam SH, menyampaikan harapannya agar LKPJ Bupati Tahun 2023 dapat menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan untuk merumuskan rekomendasi atas penyelenggaraan pemerintahan dan implementasi pembangunan di masa depan.
“Selanjutnya, DPRD Kabupaten Banyuasin akan melakukan pembentukan dan pengumuman nama-nama Pansus dalam pembahasan LKPJ,” ungkap Pj. Bupati. (WT/ADV)