PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang yang seharusnya membahas persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang tahun 2024-2044 telah batal terlaksana.
Rapat tersebut ditunda pada tanggal 13 Maret 2024 dan dijadwalkan kembali pada tanggal 16 Maret 2024, namun kembali batal terlaksana karena penolakan dari tiga Fraksi, yaitu PKS, Golkar, dan PDIP.
Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, mengungkapkan bahwa ketidakhadiran ketiga Fraksi tersebut mempengaruhi tidak tercapainya Kuorum, meskipun ada lima Fraksi yang mendukung dengan 33 anggota Dewan yang setuju namun tidak hadir. Hal ini menyebabkan pembatalan Paripurna pada hari tersebut.
Zainal Abidin juga menekankan pentingnya menyelesaikan permasalahan RTRW Kota Palembang melalui Peraturan Daerah (Perda), bukan hanya mengandalkan Peraturan Menteri semata.
Saat ini, proses judicial review sedang berlangsung, dan ia berharap persetujuan dari Raperda Permen ATR akan ditindaklanjuti oleh Raperda Kota Palembang.
Sementara itu, Pejabat Walikota Palembang, Ratu Dewa, menjelaskan bahwa pembuatan Rancangan Peraturan Daerah merupakan kewenangan DPRD Kota Palembang.
Meskipun demikian, Pemerintah Kota Palembang telah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan.
Meskipun terjadi penolakan dari Fraksi PKS, Golkar, dan PDIP, proses pembahasan RTRW Kota Palembang diharapkan segera diselesaikan melalui mekanisme Perda untuk memastikan keberlangsungan rencana tata ruang wilayah yang terencana dengan baik.