Puluhan Massa KAPL Geruduk Kantor Gubernur Sumsel, Ini Tuntutannya

Daerah, Palembang392 Dilihat

PALEMBANG , SUMSELJARRAKPOS– Puluhan massa dari Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) guna mendesak dan meminta Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni bertindak tegas terhadap pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh RMK Energy.

Hal tersebut disampaikan koordinator aksi, Andreas Okdi Priantoro saat menggelar aksi unjuk rasa di Halaman Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (17/11/23).

Menurutnya, pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh RMKE atas aktifitas pelabuhan yang diduga kuat mencemari lingkungan telah membuka tabir permasalahan baru.

Berdirinya pelabuhan di kawasan Muara Belida, Muara Enim tersebut patut diduga telah menabrak Perda No.13 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muara Enim tahun 2018-2038, juga Perda No.11 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2016-2036.

“Sesuai dengan item yang tertuang dalam sanksi Kementerian LHK beberapa waktu lalu, aktifitas perusahaan ini sudah bertentangan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Provinsi Sumsel,” tegas Andreas Okdi Priantoro di dampingi oleh Koordinator Lapangan, Haris dan Arlan.

Pria yang akrab disapa dengan Andreas OP ini mengatakan polemik Advice Planning yang dikeluarkan oleh Pemkab Muara Enim pada 2019 lalu, advice planning tersebut menjadi rujukan untuk pengurusan izin lebih lanjut, namun malah diduga dijadikan landasan atau izin resmi.

“Hal ini yang kami sesalkan, sehingga seharusnya segera dibentuk tim (oleh Pemprov Sumsel), untuk melakukan audit lingkungan hidup dan sekaligus melakukan pengawasan di kawasan perusahaan tersebut,”ungkap Andreas

Permasalahan aktifitas operasional RMK Energy bermula dari aduan warga Selat Punai, Kelurahan Pulokerto, Gandus atas pencemaran debu batubara dari aktivitas pelabuhan yang telah dilaporkan ke Polda Sumsel sejak 2021 silam.

Massa aksi juga secara langsung meminta agar Pj Gubernur memastikan hadirnya pemerintah di tengah masyarakat dalam setiap kasus pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi.

“Berkali-kali kami demo, namun hanya dijanjikan dan tindak ada tindak lanjutinya, ketika pulang tutup meja selesai, kami berharap jangan hanya janji harusnya kan berbuat, tindakan tegas dari pemerintah pemangku kebijakan,” jelas Andreas OP.

Saat ini permasalahan lingkungan sudah diupayakan oleh RMK Energy untuk dibenahi, kendati kemudian muncul permasalahan baru terkait tata ruang. Dimana dalam sanksi Kementerian LHK No.SK.9253/ MENLHK-PHLHK/ PPSALHK/ GKM.0/9/2023 disebutkan RMKE hanya punya waktu 90 hari.

“Kami meminta kepada Pj Gubernur untuk memanggil Pj Bupati Muara Enim dan Pj Wali Kota Palembang untuk duduk bersama, bersepakat untuk menutup secara permanen operasional perusahaan ini,” pinta Andreas.

Para pendemo diterima oleh Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi dan Umum, Kurniawan.

Pria yang pernah menjabat sebagai PJ Muara Enim ini mengatakan bahwa polemik izin RMK Energy terjadi lantaran ada perubahan tapal batas wilayah, dari sebelumnya berada di Kota Palembang menjadi seluruhnya masuk ke Kabupaten Muara Enim, sehingga perusahaan hanya mengajukan izin ke Kabupaten Muara Enim saja.

“Namun saat operasional, terjadi gangguan terhadap warga Kota Palembang yang terkena dampak debu. Sehingga, nanti kita akan kaji lagi seperti apa kerangka aturannya,” jelas Kurniawan.

Kurniawan menyampaikan, PT RMK Energy sudah diberikan sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Mereka (RMK Energi red) diminta untuk melengkapi perizinan atas operasional yang terdampak di dua wilayah.

Bukan hanya itu, Pemprov Sumsel juga telah menurunkan tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) untuk memantau secara berkala operasional perusahaan agar tidak melabrak aturan.“Debu yang ditimbulkan dari operasionalnya itu jangan sampai memengaruhi kesehatan dan keselamatan warga,” katanya.

Terkait perusahaan sudah beroperasi kembali, Kurniawan menerangkan, jika hal itu menjadi wewenang dari KLHK.

“Nanti kami akan melakukan pengecekan lapangan, Apakah memang perusahaan sudah mendapat izin beroperasi kembali atau seperti apa, pasti ada pertimbangan dari tim KLHK untuk menyetop ataupun meneruskan operasional perusahaan ini,” tutupnya.