PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Aksi Masyarakat Peduli Kota Palembang (KAMPANG) menggeruduk Kantor Wali Kota Palembang, Jumat (19/9/2025).
Mereka menuntut transparansi seleksi karyawan di Damkar Palembang yang diduga fiktif dan hanya untuk pegawai internal.
Tuntutan tersebut dilontarkan sebagai aksi protes atas persyaratan administrasi berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam rekrutmen calon pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Palembang.
Koordinator aksi, Rizky Pratama Saputra, menyebut syarat NIB tersebut ngawur dan hanya akal-akalan untuk menggugurkan pelamar umum.
“Ini permainan kotor. Pelamar kerja kok dipaksa bikin NIB? Itu dokumen untuk pengusaha, bukan untuk jadi pemadam kebakaran. Jelas ada niat menutup peluang masyarakat,” tegas Rizky dengan suara lantang.
Ia menduga rekrutmen itu hanyalah formalitas untuk melegalkan pegawai honorer Damkar yang sudah bekerja tanpa payung hukum.
“Yang lolos administrasi diduga kuat rata-rata orang dalam. Jadi apa gunanya dibuka lowongan untuk masyarakat? Itu bohong besar, pembohong publik!” ujarnya.
Ditambahkan, RPS sapaan akrab Rizky, hal yang aneh rekrutmen ini menggunakan PJlP DKI dan payung hukumnya DKI. “Sedangkan kita tinggal di kota Palembang harusnya Perwali atau peraturan sejenisnya,”tambah dia.
Hal senada disampaikan Koordinator Lapangan, Diaz. Ia menduga persyaratan aneh itu telah merugikan banyak pelamar yang sudah keluar biaya besar untuk melengkapi berkas.
“Jangankan perusahaan swasta, melamar di BUMN saja tak pernah ada syarat NIB. Ini jelas akal-akalan, publik dipermainkan,” katanya.
Diaz mendesak Wali Kota Palembang segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan ini.
“Kami mendesak Wali Kota untuk segera memecat Kepala Dinas Damkar yang diduga telah menimbulkan kegaduhan publik,” ujar Diaz.
Sementara itu, Arlan, salah satu orator aksi, menegaskan bahwa dugaan manipulasi seleksi ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip pemerintahan yang bersih.
“Wali Kota jangan tutup mata. Kalau dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah kota. Rekrutmen ini diduga kuat cacat hukum, penuh rekayasa, dan harus dibatalkan!” tegas Arlan.
Ia juga mengultimatum agar Wali Kota segera turun tangan.
“Jika Wali Kota tidak berani memecat Kepala Dinas Damkar dan membatalkan proses seleksi kotor ini, maka kami pastikan gelombang aksi akan makin besar. Selain itu, kami juga akan menggelar mimbar bebas di Rumah Aspirasi Wali Kota Palembang di Jalan Tasik, jika tuntutan mereka tidak segera direspons!” pungkasnya.
Para pendemo diterima oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Ir. H. Akhmad Bastari, ST., MT., IPM., ASEAN Eng. Ia menyampaikan bahwa proses seleksi perseorangan di Dinas Pemadam Kebakaran (DPBK) Kota Palembang saat ini masih berlangsung.
Terkait persyaratan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai salah satu syarat klasifikasi, pihaknya akan memberikan penjelasan secara tertulis.
“Adapun terkait tuntutan aksi ini, akan kami sampaikan kepada pimpinan, dalam hal ini Wali Kota Palembang,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, gelombang protes soal adanya syarat administrasi NIB dalam seleksi penerimaan pegawai Damkar juga disampaikan Ketua Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri Umum Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB KIKES KSBSI) Kota Palembang, Turiman SH, menilai adanya kewajiban melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam proses seleksi pengadaan jasa perorangan yang dilakukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Palembang sebagai kebijakan yang tidak tepat.
Menurutnya, ketentuan tersebut tidak hanya berpotensi diskriminatif, tetapi juga melampaui kewenangan panitia seleksi serta berisiko bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Turiman menjelaskan, sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pengadaan jasa perorangan seharusnya berlandaskan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat.
“Dalam pengadaan jasa perorangan, hubungan hukum yang terbentuk adalah kontrak kerja perdata antara pemerintah dan individu. Jadi, jika NIB diwajibkan, jelas itu menjadi syarat yang tidak relevan,” ujar Turiman dalam keterangannya, pada Rabu (17/9/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa NIB pada dasarnya merupakan identitas resmi bagi pelaku usaha, baik berbadan hukum maupun perorangan, yang digunakan untuk kepentingan usaha atau aktivitas komersial.
“Sementara dalam konteks pengadaan jasa perorangan, yang terjadi bukan hubungan usaha, melainkan kontrak kerja dengan individu. Karena itu, menjadikan NIB sebagai syarat seleksi jelas tidak tepat,” tegasnya.
Turiman juga mengingatkan bahwa langkah tersebut bertentangan dengan Surat Edaran LKPP Nomor 5 Tahun 2022 yang secara tegas melarang penambahan syarat yang berpotensi diskriminatif dalam proses pengadaan.
“Jika tetap dipaksakan, ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan melampaui kewenangan atau detournement de pouvoir. Artinya, pemerintah menggunakan kewenangan di luar koridor hukum, dan itu merusak prinsip keadilan,” ungkapnya.
Senada yang disampaikan Ketua Serikat Buruh Palembang, Darmawan menilai aturan tersebut kurang tepat dan berpotensi membebani para pencari kerja.
“Nagawur banget Pemadam Kebakaran ini masa NIB jadi point Penting untuk syarat masuk untuk masuk damkar,” ujarnya
Hermawan menegaskan, Surat Lamaran Kerja tersebut layaknya, sudah yang harus dengan undang undang saja ga perlu menambah nambah yang menyusahkan masyarakat.
“Cukup CV, Surat Lamaran Kerja, Certivikat keahlihan, Ijazah, KTP, itu saja sudah cukup sebenarnya untuk melamar pekerjaan,” tegas Hermawan.
Ia juga menyampaikan kebijakan NIB itu layaknya jika Pemadam Kebakaran itu mencari mitra kerja atau mau menggandeng mitra usaha.
“Layaknya jika Pemadam Kebakaran itu ingin mencari Mitra Kerja baru harus mengunakan NIB bukan masyarakat pelamar kerja mengunakan NIB,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah seharusnya membuat kebijakan yang mempermudah akses kerja, bukan menambah beban administratif yang tidak relevan.
“Kami khawatir ini menjadi preseden buruk. Kalau syaratnya tidak sesuai regulasi ketenagakerjaan, sebaiknya ditinjau ulang,” tambahnya. (*)
Post Views: 26