PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Puluhan mahasiswa dari salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Palembang yang tergabung dalam Lembaga Independen Peduli Pendidikan Indonesia (LIPPI) dan Perkumpulan Advokat Sriwijaya (AMUNISI) mendatangi kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II Palembang, pada Jumat (26/5).
Aksi dilakukan lantaran pihak LLDIKTI Wilayah II tidak kunjung merespon aduan mereka terkait mafia kampus yang dilakukan oleh oknum pengurus Yayasan perguruan tinggi tempat mereka belajar.
Koordinator aksi Muhammad Hidayat Arifin SH menyampaikan pihaknya telah melayangkan laporan ke LLDIKTI Wilayah II hampir dua bulan yang lalu akan tetapi laporan yang dilayangkan belum direspon oleh pihak LLDIKTI Wilayah II. Laporan yang dilayangkan ke LLDIKTI Wilayah II terkait adanya dugaan praktik mafia kampus yang dilakukan oleh salah satu Perguruan tinggi swasta yang ada di kota Palembang.
“Kami datang kesini untuk memastikan apakah surat laporan yang sudah kami layangkan ke LLDIKTI Wilayah II sudah diterima atau justru dibuang ke kota sampah,”kata Muhammad Hidayat Arifin kepada wartawan usai bertemu dengan pihak LLDIKTI Wilayah II Jumat (26/5/2023) siang.
Dijelaskan Arifin, pratek mafia kampus yang dilaporkan ke LLDIKTI Wilayah II terkait rangkap jabatan yang dilakukan pengurus Yayasan, ada juga diduga aset Yayasan kampus masih atas nama pribadi. Padahal Yayasan bukan milik pribadi melainkan milik masyarakat.
“Karena Yayasan milik pribadi maka ada potensi hasil usaha yayasan diperuntukkan untuk kepentingan pribadi pengurus Yayasan dan keluarga pengurus Yayasan,”ungkapnya.
Tidak sampai disini saja, kata Arifin dalam surat laporan yang sudah dilayangkan ke LLDIKTI Wilayah II AMUNISI juga menyampaikan adanya plagiarism yang dilakukan oknum dosen yang juga merangkap pengurus Yayasan. Artikel plagiat itu dimanfaatkan untuk kepentingan pragmatis oknum dosen tersebut untuk mengejar gelar kehormatan guru besar.
“Selain itu kami juga menyampaikan adanya ilegal access yang dibarengi dengan pencatutan nama dosen yang sudah jauh jauh hari angkat kaki dari kampus tapi tetap di klaim tanpa hak untuk kepentingan pragmatisme akreditasi kampus. Kasus ini juga sudah kami laporkan pidananya ke Polda Sumsel,”tegasnya.
Untuk itu, Arifin meminta kepada pihak LLDIKTI Wilayah II sebagai perpanjangan tangan kementerian riset dan teknologi pendidikan tinggi untuk segera menindaklanjuti laporan mereka dan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional Yayasan kampus.
“Kami minta agar LLDIKTI Wilayah II segera memproses laporan kami dan memberikan tindakan tegas kepada pihak Yayasan kampus,”ucapnya.
Saat ditanya Perguruan tinggi swasta mana yang telah melalukan dugaan praktik mafia kampus Muhammad Hidayat Arifin enggan membeberkannya secara rinci dan meminta awak media untuk menanyakan langsung ke pihak LLDIKTI Wilayah.
Sementara itu, Nurjanah pihak LLDIKTI Wilayah II yang menerima perwakilan AMUNISI mengatakan akan meneruskan aspirasi AMUNISI kepada pimpinannya karena saat ini pimpinan sedang tidak berada di kantor.
“Kalau saya tentunya tidak bisa memutuskan apa yang diminta oleh AMUNISI karena tadi sudah diterima oleh Kabag Umum dan selanjutnya akan kami teruskan ke pimpinan karena kami punya pimpinan,”ucapnya.