BanyuasinDaerah

PT UD Merpati Banyuasin Diduga Tak Kantongi Izin dan Abaikan K3

6
×

PT UD Merpati Banyuasin Diduga Tak Kantongi Izin dan Abaikan K3

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

BANYUASIN, SUMSELJARRAKPOS — PT UD Marpati yang beroperasi di kawasan Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) ini diduga tidak mengantongi izin.

Berdasarkan informasi dan pengamatan di lapangan, Kamis (5/6/2025) PT tersebut bergerak di bidang usaha pengelolaan bahan baku pupuk.

Selama kurang lebih 1 tahun beroperasi, PT tersebut diduga tidak mengantongi beberapa izin produksi, seperti izin lingkungan UKL/UPL, izin tambang, Tak memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

Perusahaan tersebut juga tidak memasang papan nama atau banner yang mencantumkan nama PT di depan gerbang masuk.

“Pabrik tersebut banyak nama PT nya, ada beberapa nama PT, termasuk PT Garuda Berlian Mas,” ujar narasumber yang minta identitasnya tak disebutkan.

Narasumber yang tidak mau disebut namanya mengatakan, pabrik tersebut diduga tidak memiliki izin yang sah dari otoritas terkait, termasuk izin lingkungan dan izin usaha.

Selain tak memiliki izin yang disebut diatas, PT tersebut juga tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

“Disitu ada dua bangunan pabrik, pabrik yang disebelah Selatan udah ada izin IMB, sementara yang dibagian Utara belum ada izin IMBnya,” ujarnya.

“Tentunya kegiatan ilegal ini dapat merugikan masyarakat dan lingkungan, serta menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan dengan menunjukkan bahwa pabrik tersebut memproduksi bahan baku pupuk tanpa memenuhi standar kualitas dan keamanan yang berlaku,” ujarnya.

Produk tersebut kemudian dijual ke pabrik ternama di Palembang, yakni PT Pusri, yang dapat berdampak negatif pada kualitas pupuk yang dihasilkan.

Kegiatan ilegal ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga dapat berdampak negatif pada lingkungan dan masyarakat sekitar.

PT tersebut juga diduga tidak memakai bahan bakar minyak industri untuk alat berat dan peralatan pabrik lainnya.

Menurut informasi yang diterima di lapangan, pabrik ini tidak hanya melakukan kegiatan ilegal, tetapi juga dilaporkan memiliki masalah serius terkait kesejahteraan karyawan, diduga tidak membayar gaji karyawan sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku.

Karyawan pabrik diduga dipaksa bekerja dalam kondisi yang tidak sesuai dengan standar ketenagakerjaan, termasuk gaji yang tidak memadai dan tidak ada jaminan sosial yang memadai.

Pihak PT juga tidak menerapkan keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) karyawan.

“Jaminan ketenagakerjaan ngak ada,” ujar narasumber yang tak mau disebut namanya.

Kegiatan ilegal ini tidak hanya merugikan karyawan, tetapi juga menunjukkan ketidakpedulian pabrik terhadap kesejahteraan pekerja.

Masalah ini menambah daftar panjang pelanggaran yang dilakukan oleh pabrik pupuk tersebut, yang sebelumnya juga diduga melakukan kegiatan ilegal dan merusak lingkungan.

Oleh karena itu, perlu dilakukan tindakan tegas oleh otoritas terkait untuk menghentikan kegiatan ilegal ini dan memastikan bahwa hak-hak karyawan dipenuhi.

Selain itu, pihak PT juga melarang awak media mengambil foto dan video saat berada di lokasi pabrik PT.

Pihak PT juga enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi wartawan. “Saya tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Konfirmasi langsung saja ke bos saya,” ujar Tegu, Pimpinan Gudang.

Terpisah, pengurus PT UD Merpati, Irpan, saat dikonfirmasi, mengaku, PT sudah mengantongi izin, akan tetapi enggan menunjukan bukti dengan alasan sebagian surat izin masih ditahan oleh pihak bank.

Sementara itu, setelah dicek di Dinas Badan Pendapatan Dearah Kabupaten Banyuasin, nama kedua Perusahaan tersebut tidak terdaftar.

Selain itu, terkait masalah hak-hak karyawan, Dinas Ketenagakerjaan Banyuasin pun mengaku baru mengetahui adanya keberadaan perusahaan UD Merpati dan PT Garuda Berlian Mas di Kabupaten Banyuasin.

“Dalam hal ini, jika perusahaan sudah memiliki lebih dari 10 orang perkerja, mereka wajib membuat peraturan perusahaan, tentunya Ini akan jadi perhatian kami untuk dibina,” ujar Dovi, Kepala Bidang Disnaker Banyuasin.

Peraturan perusahaan yang berisi hak dan kewajiban pekerja, termasuk upah, jam kerja, jam lembur, fasilitas kesejahteraan, jaminan sosial, APD, dan ke ikut sertaan anggota BPJS Kesehatan serta BPJS ketenagakerjaan, dan lain sebagainya.

“Jika memang ada indikasi pelanggaran, itu tindak lanjutnya akan ke pegawai pengawas ketenagakerjaan di Provinsi. Mereka bisa memberikan rekomendasi sanksi administrasi terkait izin ataupun pemberhentian sementara,” ujarnya.(WT)