PT Pusri

PT Pusri Diduga Buang Limbah ke Sungai Musi, Ribuan Ikan Mati Mendadak

2
×

PT Pusri Diduga Buang Limbah ke Sungai Musi, Ribuan Ikan Mati Mendadak

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, Sungai Musi, yang selama ini menjadi nadi kehidupan masyarakat Sumatera Selatan, kembali tercemar. Ratusan hingga ribuan ikan ditemukan mengapung mati di perairan sekitar Kelurahan Sungai Lais, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Rabu (01/10/2025). Temuan ini memicu kecurigaan adanya dugaan kebocoran limbah dari pabrik PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Koalisi Kawali Sumatera Selatan, organisasi non-pemerintah yang fokus pada isu lingkungan, menduga PT Pusri sebagai pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut. Menurutnya, peristiwa itu merupakan akibat buruknya pengelolaan limbah perusahaan pupuk pelat merah tersebut.

“Kami mendapatkan laporan dari warga dan memverifikasi langsung ke lapangan. Fakta di lapangan menunjukkan ada indikasi kuat pencemaran akibat pembuangan limbah PT Pusri. Dampaknya jelas, ikan mati massal di Sungai Musi,” ujar Ketua Umum Koalisi Kawali Sumsel , Chandra Anugrah.

Chandra menilai PT Pusri telah melanggar sejumlah aturan terkait pengelolaan limbah cair. Di antaranya:

  • Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air.
  • Permen LH Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.

“Ini bukan sekadar kelalaian teknis. PT Pusri jelas mengabaikan standar baku mutu limbah. Mereka harus bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.

Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat pencemaran air tak hanya berdampak pada ekosistem Sungai Musi, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat sekitar yang menggantungkan hidup pada air sungai.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan regulasi terbaru, tindakan pencemaran lingkungan bisa dikategorikan tindak pidana. Pelakunya terancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

“Undang-undang sudah jelas mengatur. Perusahaan tidak bisa berlindung di balik alasan teknis atau kelalaian. Ini adalah tindak pidana lingkungan,” kata Chandra.

Candra mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Selatan, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan. Mereka meminta investigasi menyeluruh, termasuk uji laboratorium terhadap sampel air di lokasi kejadian.

Selain itu, Kawali juga mendorong agar PT Pusri membuka dokumen kajian lingkungan hidupnya secara transparan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan catatan pengelolaan limbah.

“Publik berhak tahu apa yang dibuang ke Sungai Musi. Jangan sampai sungai yang menjadi sumber kehidupan jutaan orang di Sumsel berubah menjadi kubangan limbah,” ujar Chandra.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Pusri Palembang belum memberikan keterangan resmi.  Media ini telah berupaya menghubungi pihak perusahaan melalui  WhatsApp namun belum ada tanggapan.(*)