PT Gorby Putra Utama Bantah Soal Polemik Kepemilikan Lahan

Hukum & Kriminal772 Dilihat

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Tim kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (GPU) kembali angkat bicara soal polemik kepemilikan lahan yang diberitakan di salah satu media siber, pada Kamis (14/09/23) kemarin.

Tim kuasa hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah, SH dari kantor hukum SHS Law Firm, bahwa sebaiknya pemberitaan tersebut harus utuh penjelasannya sehingga tafsir Masyarakat menjadi benar.

“Di mana proses Ke Pengadilan tersebut adalah gugatan praperadilan di PN Palembang yang mengabulkan gugatan Direktur Utama PT. GPU, I Wayan Sudjasman yang selanjutnya LP H. Halim di Polda Sumsel.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang tersebut dinyatakan dihentikan oleh Pihak Kepolisian Polda Sumsel melalui SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),”jelas Sofhuan dalam release yang diterima redaksi media ini, Jumat, (15/09/23).

Dengan demikian, lanjut Sofhuan bahwa dari fakta-faktanya sudah jelas membuktikan bahwa PT. GPU telah bekerja di wilayah Lokasi Areal IUP PT. GPU di Kabupaten Muratara dan Hakim PN Palembang berkeyakinan pada dalil Pemohon sehingga Putusannya mengabulkan semua Permohonan I Wayan Sudjasman.

“Terkait adanya pengrusakan lahan perkebunan sawit yang terletak di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diduga dilakukan sejumlah orang dari PT. GPU adalah TIDAK BENAR dan fakta yang terjadi malah sebaliknya,”ungkap dia.

Dirinya mengatakan justru sebaliknya PT GPU menjadi korban karena ada jalan milik PT. GPU yang dibuat parit gajah dan ditanami sawit.

“Bahkan terjadi aksi premanisme yang menghadang dan menghalangi kendaraan operasional dan alat berat PT GPU,”ujar dia.

Selain itu, terkait dengan adanya upaya pendudukan paksa disertai pengerusakan tesebut, PT Gorby diduga turut pula dibekingi oleh puluhan oknum Personel Polri dari Kesatuan Brimob Kepala Dua Depok, Jawa Barat (Jabar) dan oknum anggota TNI dari Kesatuan Brigade Infanteri 8/Garuda Cakti (Brigif 8/GC) yang bermarkas di Rejang Lebong, Bengkulu, hal ini SANGAT TIDAK BENAR.

“Kami menyayangkan hal tersebut , karena cenderung menyudutkan aparat Polri dan TNI dan seolah-olah menuduh kehadiran Anggota Brimob dan Anggota TNI dari Brigif. Faktanya anggota Polri dan TNI itu, semata mata menjalankan tugas pengamanan untuk berada di Lokasi IUP PT. GPU untuk memberikan rasa aman dan menjaga ketertiban di wilayah tambang PT. GPU,”jelas dia.

Menurutnya, selama ini melakukan kegiatan menduduki lahan tanpa adanya legalitas yang diterbitkan oleh Kabupaten Muratara. Hal ini diduga adanya keinginan atau upaya dari pemillik PT SKB untuk menguasai batubara PT GPU yang telah memiliki izin IUP OP sejak 2009 dan memiliki clear n clear sejak 2009 serta sudah beroperasi kegiatan tambang secara aktif.

“Masyarakat Sumatera Selatan haruslah bisa menilai sendiri, kenapa bisa izin kebun di Kabupaten Musi Banyuasin tapi melakukan kegiatan perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas Utara. Ini tentunya perlu menjadi pertanyaan besar bagi kita semua,”tutur dia.

Dia mengatakan malah serangan fitnah secara massif selalu ditujukan kepada PT. GPU yang Kegiatan operasi tambangnya telah terganggu dan lahannya telah dikuasi secara sepihak (dirampas).

“Sebenarnya PT. SKB Lah Pelaku yang telah melakukan Pencaplokan Lahan pada areal IUP PT. GPU,”tegas dia.

Terakhir tulisan berita ini yang menyatakan “Kondisi ini membuat situasi memanas di areal yang saat ini tengah dipersengketakan diantaranya kedua belah pihak yang dikhawatirkan, jika tak juga ada penyelesaian bakal memicu terjadinya bentrok yang berujung bakal terjadinya pertumpahan darah”,

Janganlah ada kalimat “bakal memicu terjadinya bentrok yang berujung bakal terjadinya pertumpahan darah”

Alangkah baiknya pemberitaan kita semua membawa kesejukan terutama dari pihak kami PT. GPU selalu menghimbau untuk semua pihak jangan terprovokasi, sama-sama menahan diri dan silahkan tempuh jalur hukum yang tersedia di Negara Republik Indonesia.