Program Kerja atas Rekomendasi Rakor Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun 2024

Polri343 Dilihat

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, -Penandatangan Program Kerja atas Rekomendasi Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional T.A. 2024 dan Kick Off Implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009. Bertempat di The Arista Hotel Palembang, Kamis(22/2/2024).

Pj. Gubernur Sumsel, Dr. A. Fatoni, M.Si, mengatakan, kekompakan akan menguatkan dan mengoptimalkan kinerja di Samsat. Menurutnya, Pembina Samsat pada tingkat nasional sudah kompak maka ia meminta samsat tingkat Provinsi, dan tingkat operasional juga kompak dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Jika pelayanan baik maka akan menimbulkan kepercayaan masyarakat. Hal ini tentu akan meningkatkan pendapatan. Pelayanan dapat ditingkatkan dengan berbagai upaya antara lain dengan memperbaiki kebijakan, SDM, anggaran, sarana prasarana, dan inovasi,” katanya.

Fatoni menjelaskan, pemda bisa mengambil langkah-langkah kebijakan untuk meningkatkan pendapatan daerah dengan cara memperbaiki layanan dan memperbaiki data pemda melalui hasil kebijakan yang didapatkan dalam kegiatan ini. Contohnya penghapusan BBNKB II dan pajak progresif,” jelasnya.

Sementara Kakorlantas Kepolisian RI, Irjen Pol, Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si., megungkapkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut rapat koordinasi bersama 11 Januari 2024 di Bandung. Hari ini tim pembina samsat pusat dan daerah membuat rencana aksi program kerja tahunan dan penandatanganan 11 program kerja tahun 2024.

“Mulai dari validitas data yang akan membangun data yang valid kita akan sinergikan, kemudian peningkatan pelayanan di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Irjen Pol, Aan Suhanan, menuturkan, kemudian kita akan memberikan relaksasi di masing-masing masyarakat di seluruh Indonesia, dan terakhir kita juga akan melakukan kegiatan bersama untuk penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan bermasyarakat sekaligus untuk mengimplementasikan pasal 74 undang-undang lalu lintas.

“Kemudian hari ini dari tim pembina Samsat pusat dan daerah sudah 2 hari kita rapat membuat rencana aksi atau program tahunan yang menjabarkan 5 rekomendasi,” tuturnya.

Lanjutnya, tadi sudah ditandatangani oleh permintaan kita nasional Ada 11 program kegiatan yang akan dilaksanakan untuk tahun 2024 ini. 11 program nanti secara teknis bisa ditanyakan kepada presiden program apa saja, kemudian hari ini juga kita melaksanakan pick up untuk implementasi pasal 74 undang-undang lalu lintas 2029.

“Artinya kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan. Kemudian penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapus sampai pada implementasi melakukan apa,” bebernya.

Irjen Pol, Aan Suhanan menerangkan, peringatan pertama yaitu surat peringatan kedua surat peringatan lagi baik kepada tahapan penghapusan tidak secara bertahap dan mulai dari pengajuan dari masyarakat yang akan mengajukan penghapusan, karena kendaraannya sudah tidak ada sudah hilang atau sudah rusak berat.

Kemudian penghapusan terhadap kendaraan yang ada di kantor kepolisian karena terlibat tindak pidana terlibat kecelakaan akibatnya kendaraannya rusak berat dan tidak diambil oleh pemiliknya.

Kemudian tahapan berikutnya untuk kendaraan yang sudah 5 tahun + 2 tahun tidak melakukan perpanjangan STNK plus 2 tahun tidak melakukan pengesahan. Ini adalah tahapan awal mereka akan kita lakukan untuk implementasi pasal 74 ini,” terangnya.

Ditempat yang sama Dirut PT Jasa Raharja Prof. Dr. Drs. Rivan A. Purwantono, SH., MH., menyampaikan, Hari ini adalah wujud dari pembina Samsat Nasional telah berkolaborasi dengan sangat baik. Hari ini membuktikan kolaborasi ini kemudian imunisasi nasional dan daerah telah mampu mengidentifikasi ternyata kendaraan baru saja yang telah melakukan daftar ulang hanya 70%.

Kenapa tidak melakukan pembebasan balik nama dan sebagainya dan masyarakat diketahui bahwa mereka tidak melakukan perpanjangan dan tidak melakukan pembayaran pajak,” ucapnya.

“Maka kami menghimbau juga termasuk dengan penerapan pasal 74 diharapkan ini dapat dipahami oleh masyarakat, untuk bisa melakukan peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak dengan sangat baik,” pungkasnya.

Turut hadir Kapolda Sumsel, Irjen Pol Rachmad Wibowo, Direktur OPS PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, Plh Sesditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Dr.Hendriwan, M.Si., Direktur Regident Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Brigjen Pol Drs Yusri Yunus, Kasubdit Keuangan Pusat dan Daerah Wilayah II, Azwirman, SSTP, M.Si., Analis Keuangan Pusat dan Daerah Wilayah II, Rizki Widiasmoro, SE., Dirlantas Sumsel, Kombes Pol M. Pratama Adhyasastra, Kacab PT Jasa Raharja Sumsel, Mulkan, SE., M.Si., Para Kepala OPD, Para Kepala Bapenda dan Para Dirlantas. (WNA)