JAKARTA, SUMSEL JARRAKPOS, — Presiden Prabowo Subianto dikabarkan murka setelah menerima laporan adanya dugaan intervensi dari oknum lingkar istana terhadap proses penanganan sejumlah perkara besar di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dugaan korupsi dan gratifikasi Vila Gandus yang menyeret nama Gubernur Sumatera Selatan.
Sumber internal di lingkaran pemerintah menyebut, kemarahan Presiden mencuat setelah mengetahui beberapa kasus strategis, seperti dugaan korupsi Dana Haji, CSR Bank Indonesia, serta kasus suap pembangunan Vila Gandus, diduga mengalami stagnasi di tahap penyelidikan tanpa kejelasan tindak lanjut.
“Presiden menilai, lembaga penegak hukum harus bekerja profesional dan bebas dari tekanan siapa pun,” ujar sumber yang enggan di sebutkan namanya. “Beliau meminta agar KPK tidak tebang pilih dan segera menuntaskan perkara yang sudah cukup bukti.”
Kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan Vila Gandus di Palembang kembali menjadi perhatian publik setelah pelapor, Arifia Hamdani, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan perkara tersebut di KPK.
“Saya sudah serahkan semua dokumen dan rekening yang diminta KPK. Mereka bilang sudah cukup, tapi enam bulan berlalu tidak ada kabar kapan naik penyidikan,” ujar Arifia. Jum’at (17/10/2025)
Menurutnya, informasi yang ia terima menyebutkan adanya upaya intervensi dari oknum pengusaha besar di sektor batu bara Sumatera Selatan dan mantan pejabat KPK untuk menghentikan proses hukum tersebut.
“Saya dengar langsung, ada pihak yang berusaha menghentikan kasus ini karena kedekatan pribadi dengan terlapor,” ucapnya.
Namun, KPK saat dikonfirmasi membantah adanya intervensi dalam penanganan laporan tersebut. “Semua laporan yang masuk kami tindaklanjuti sesuai mekanisme dan tahapan penyelidikan. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” ujar juru bicara KPK, yang meminta namanya tidak disebutkan.
Vila Gandus yang kini menjadi sorotan publik dikenal sebagai salah satu properti termewah di Sumatera Selatan, dengan fasilitas setara bintang lima. Vila tersebut dilengkapi dengan kolam renang infinity, area perjamuan besar, dan landasan helikopter pribadi.
Proyek pembangunan vila itu sempat bersengketa di pengadilan perdata, ketika Arifia menggugat Gubernur Sumatera Selatan karena dugaan gagal bayar senilai Rp 4,7 miliar. Sengketa tersebut kemudian berujung pada laporan dugaan suap dan gratifikasi yang dilayangkan ke KPK. (*)