Berita

Potensi Kerugian Negara Tak Tertagih dalam Perkara Kredit Fiktif PT BSS dan PT SAL, K MAKI : Rp. 800 milyar

4
×

Potensi Kerugian Negara Tak Tertagih dalam Perkara Kredit Fiktif PT BSS dan PT SAL, K MAKI : Rp. 800 milyar

Sebarkan artikel ini

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, Perkara dugaan korupsi dalam pemberian pasilitas kridit modal kerja ke PT BSS dan PT SAL oleh bank BRI berpotensi kerugian negara tak tertagih Rp. 800 milyar dinyatakan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI).

“Barang bukti dugaan tindak pidana berupa kebun sawit milik PT BSS dan PT SAL telah di lelang oleh Bank BRI dengan alasan kridit kolev 5”, ujar Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

“Di lelang dengan harga kurang lebih Rp. 500 milyar sementara potensi kerugian uang negara Rp. 1,3 artinya negara tekor Rp. 800 milyar”, lanjut Feri

“Diduga bank BRI dengan sengaja melelang barang bukti Kejahatan dalam masa penyelidikan Kejaksaan untuk menghindari jeratan hukum”, kata Deputy K MAKI itu.

“Pagu kredit atau batas maksimum jumlah kredit yang dapat diberikan oleh bank tentunya berdasarkan penilaian jaminan oleh apreasal”, ungkap Feri

“Kemudian Kemampuan debitur membayar angsuran kredit, selanjutnya Riwayat kredit debitur tepat waktu atau tidak dan terakhir Pendapatan debitur yang dapat digunakan untuk membayar angsuran kredit”, ucap Deputy K MAKI itu.

“Dari aturan skema kridit ini maka sangat jelas PT BSS dan PT SAL punya asset lain di luar HGU yang di lelang bank BRI dan mungkin anak perusahaan holding”, tutur Feri deputy K MAKI.

“Menetapkan pasal kejahatan korporasi adalah suatu keharusan untuk menutupi potensi tekor kerugian uang uang negara”, tegas Deputy K MAKI itu.

“Pejabat Kehutanan dinas dan Balai, Direksi BRI, Pinca BRI, BPN Sumsel, Apreasal, penilai OJK dan analisis kridit wajib di jadikan tersangka di lihat dari skema kridit dan keterkaitan dengan fihak lain”, pungkas Deputy K MAKI itu.(Rillis)