Hukum & Kriminal

Polsek Tanah Abang Tangkap Penadah Barang Curian, Rokok dan Kabel Data Disita

3

PALI, SUMSELJARRAKPOS– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanah Abang berhasil membekuk seorang pria berinisial DAP (20) atas dugaan kasus penadahan barang hasil pencurian. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 36 bungkus rokok dari berbagai merek dan empat buah kabel data sebagai barang bukti.

DAP, warga Desa Lunas Jaya, Kecamatan Tanah Abang, ditangkap setelah polisi menerima laporan pencurian dengan pemberatan. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B-44/VII/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tertanggal 4 Juli 2025, dengan pelapor atas nama Rengky Rahma Doni.

Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan penyelidikan terhadap pelaku utama pencurian. Pelaku utama kemudian menyebut bahwa barang hasil curiannya telah dijual kepada DAP di kediamannya pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

“Barang tersebut ditawarkan seharga Rp450.000, namun dibeli oleh DAP hanya seharga Rp400.000. Pembayaran awal sebesar Rp300.000 dilakukan melalui aplikasi dompet digital atas nama pihak ketiga,” terang IPTU Arzuan.

Mendapat informasi tersebut, IPTU Arzuan langsung memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si., untuk segera melakukan penangkapan. Tim Reskrim dengan sigap bergerak dan berhasil mengamankan tersangka DAP di rumahnya tanpa perlawanan. Barang bukti hasil penadahan pun ditemukan masih utuh.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya dan saat ini sudah kami amankan di Polsek Tanah Abang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap IPTU Arzuan.

Lebih lanjut, IPTU Arzuan menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Tanah Abang dalam memberantas kejahatan hingga ke akarnya.

Senada dengan itu, Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Tanah Abang, menegaskan pentingnya memutus rantai distribusi barang curian di masyarakat.

“Kami tidak hanya fokus mengejar pelaku utama pencurian, namun juga para penadah yang membuat barang hasil kejahatan tersebut beredar. Penadahan adalah bentuk kejahatan lanjutan yang memperparah situasi kamtibmas. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka DAP dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kini, penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penjualan barang hasil kejahatan tersebut,” pungkas IPTU Arzuan.

Exit mobile version