PALI, SUMSELJARRAKPOS – Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Ubi, Polres PALI, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun VI, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Senin (17/3/2025) dini hari.
Korban, Kustam Bin Sapran (59), mengalami kerugian sekitar Rp5 juta setelah sejumlah barang, termasuk handphone dan senapan angin, raib dari rumahnya.
Setelah menerima laporan, Tim Elang Polsek Talang Ubi segera bergerak cepat. Berdasarkan informasi masyarakat, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai Satria Anggara (15), warga Desa Purun, Kecamatan Penukal. Pada hari yang sama pukul 16.30 WIB, petugas menggerebek kediaman tersangka di Dusun VII, Desa Panta Dewa, dan berhasil mengamankannya.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi barang bukti, antara lain:
✔️ 1 pucuk senapan angin
✔️ 1 unit handphone Infinix Hot 30
✔️ 1 bilah pisau
✔️ 1 spatula/sutil
✔️ 1 kotak handphone
Kapolsek Talang Ubi, Kompol Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi kejahatan di wilayah hukum kami. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” tegasnya.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja cepat jajarannya dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kriminal.
Saat ini, tersangka diamankan di Polsek Talang Ubi dan dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP. Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak lain.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan di Kabupaten PALI diharapkan terus terjaga.