PALI, SUMSELJARRAKPOS – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap dugaan kasus perkara Penggelapan ayam yang terjadi pada tanggal 14 Juli 2023 beberapa bulan lalu.
Setidaknya sebanyak lima orang yang diduga terlibat dalam dugaan kasus penggelapan ayam potong milik korban, di kandang milik korban terletak di Talang Ubi, kabupaten PALI Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus dugaan penggelapan ayam potong tersebut, setelah pemilik usaha ayam melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian Sektor Talang Ubi, Polres PALI.
Dengan berbekalkan LPB/ 14 / VII / 2023 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 14 Juli 2023, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Talang Ubi melakukan penyelidikan.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL A. Darmawan SH, didampingi Panit Reskrim Polsek Talang Ubi AIPDA Amirul Ahkam membeberkan ke Lima terduga tersangka.
Yang pertama Mulyadi Alias Brot (45) warga Jalan Mardeka Tebing Gopar, kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Ke dua, Albahri Alias Bari (37) warga Talang Nanas, kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Terduga tersangka yang ke Tiga, Nungcik (47) warga Bhayangkara, kelurahan Pasar bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Yang ke Empat, Endang Apriansyah (36) warga asal Dusun ll Simpang Tanjung, kecamatan Gunung Megang, kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Dan yang terakhir, Andi Sutrisno Alias Bengkok (49) warga Kalimancalak kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
” Ke Lima terduga tersangka pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Talang Ubi,” kata Kapolsek Talang Ubi KOMPOL A. Darmawan SH kepada wartawan pada Jumat (03/11/2023).
Kapolsek Talang Ubi menjelaskan kronologis kejadian yang mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp.180.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) itu.
Menurutnya kejadian itu berawal pada hari Kamis Tanggal 06 Juli 2023 sekira pukul 05.30 Wib.korban sedang berada di rumah bersama anak nya dan Mulyadi.
Setelah itu anaknya dan terduga pelaku Mulyadi berangkat dari rumah menggunakan mobil pick up milik korban untuk mengantar ayam ke lapak korban yang terletak di pasar Bhayangkara Pendopo.
Kemudian Lanjutnya, korban mengikuti mobil tersebut tanpa sepengetahuan terduga pelaku Mulyadi, tak lama kemudian mobil yang di Kendarai anak korban dan terduga pelaku berhenti depan walet apin.
” Pelaku turun dari mobil, sementara anak korban tetap menunggu di dalam mobil, terduga pelaku langsung beraksi menurunkan 3 (tiga) keranjang ayam yang berisikan ayam potong 30 ekor,” jelasnya.
Lalu lanjutnya, keranjang ayam itu langsung menaikan ke sepeda motor anak terduga pelaku yang sudah menunggu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tiba-tiba anak korban turun dari mobil, terlihat terduga pelaku Mulyadi kaget dan gugup, karena takut aksinya ketahuan dan Mulyadi mengembalikan keranjang ayam tersebut kedalam mobil.
” Melihat gelagat Mulyadi mencurigakan, lalu anak korban melaporkan hal itu kepada orang tua nya, setelah mendengar laporan kejadian tersebut, korban menyelidiki gerak gerik pelaku selanjutnya,” ujarnya.
Setelah seminggu menyelidiki gerak gerik terduga pelaku ini, ternyata apa yang disampaikan anak korban benar, bahwa Mulyadi dan Kawan kawan diduga telah melakukan penggelapan ayam potong itu.
” Menurut saksi, kegiatan penggelapan tersebut sering terjadi, bahkan sudah hampir setahun lebih, selanjutnya korban melapor ke pihak Polsek Talang ubi untuk ditindak lanjuti,” jelasnya lagi.
Ditegaskan Kapolsek Talang Ubi, ke lima orang terduga tersangka pelaku ini ditangkap Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi dirumahnya masing-masing