Polsek Sungai Lilin Berhasil Amankan Warga Desa Pelajau Ilir Banyuasin, Ini Kasusnya

Hukum & Kriminal743 Dilihat

MUBA, SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin berhasil mengamankan Adi Saputra (36), seorang petani warga Desa Pelajau Ilir, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, pada Sabtu 18 Mei 2024 sekira pukul 18.40 WIB, kemarin.

Ia diamankan oleh warga sekitar Toko Cantik Kelurahan Sungai Lilin, karena tertangkap tangan mencuri satu unit kendaraan bermotor milik warga yang sedang berbelanja di toko sedang parkir dihalaman toko.

“Pelaku mendatangi halaman depan toko yang merupakan tempat parkir kendaraan sepeda motor, lalu pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang berbelanja (situasi ramai dan sibuk) dan dengan menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan pelaku dari rumah. Kemudian, pelaku langsung merusak kontak sepeda motor tersebut namun perbuatan pelaku tersebut diketahui oleh karyawan toko yang langsung meneriaki “Maling..Maling..Maling”, kemudian langsung memegangi pelaku dan dibantu oleh warga lainnya,” ujar Kapolsek Sungai Lilin Iptu Moga Gumilang STrK Sik, kepada wartawan media ini, Minggu (19/05/2024).

Lanjut Moga, mendapat informasi mengenai kejadian pencurian sepeda motor tersebut, ia langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mugiyono SH MSi beserta Anggota Reskrim Polsek Sungai lilin menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku yang pada saat diintrogasi mengaku bernama Adi Saputra.

“Saat di TKP anggota kita mengintrogasi pelaku dan pelaku mengakui benar telah melakukan pencurian sepeda motor, selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sungai lilin untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya.

“Hasil pemeriksaan kita di Polsek, bahwa pelaku sebelumnya juga telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Sungai Lilin sebanyak 6 (enam) kali. Atas kejadian tersebut, tersangka kita dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa TNKB, Noka : MH1JMB115LK097665 dan Nosin : P064719488F, dan 1 (satu) set Kunci T.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai lilin. (Irwan)