Hukum & Kriminal

Polsek Penukal Utara Tangkap Pelaku Curat di Lampung, HP Curian Diamankan

5

PALI, SUMSELJARRAKPOS – Unit Reskrim Polsek Penukal Utara, Polres PALI, Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Lubuk Tampui, Kecamatan Penukal Utara.

Pelaku berinisial MJ (22) ditangkap di Provinsi Lampung usai sempat buron.

Kejadian terjadi pada Sabtu, 15 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Korban, HJ (19), kehilangan sebuah handphone VIVO Y18 senilai Rp2,6 juta saat terbangun dari tidur.

Laporan diterima pihak kepolisian dua hari setelah kejadian, tepatnya 17 Februari.

Kapolsek Penukal Utara, IPDA Budi Anhar, S.H., M.Si., menyatakan pihaknya segera melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran dan informasi masyarakat mengarah ke lokasi persembunyian pelaku di Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan, Lampung.

“Tim kami berkoordinasi dengan Polsek setempat dan berhasil mengamankan pelaku pada Jumat dini hari, 4 April 2025, pukul 02.00 WIB di Pos Yan Gunung Labuhan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Penukal Utara, IPDA Decky Chandra Winata, S.E., yang memimpin langsung penangkapan.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa HP VIVO Y18 beserta kotak aslinya, dengan nomor IMEI yang sesuai milik korban.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Penukal Utara, mengapresiasi gerak cepat tim di lapangan.

“Ini bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat. Kami imbau warga untuk terus waspada dan melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana,” ujarnya.

Pelaku kini diamankan di Mapolsek Penukal Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain,” tutup IPDA Decky.

Exit mobile version