Polsek Lais Amankan Pelaku yang Diduga Anirat

Hukum & Kriminal1069 Dilihat

MUBA, SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Hanya butuh waktu 30 menit Polsek Lais berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan penganiayaan berat (Anirat) yang menyebabkan korban meninggal dunia, di Dusun II Desa Tanjung Agung Selatan, Kecamatan Lais, Jum’at malam (08/12/2023).

Pelaku tersebut berinisial SD 22 tahun, warga Desa Tanjung Agung Timur, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba. Kemudian, korban berinisial TL 20 tahun, warga Dusun I Village X, Desa Tanjung Agung Selatan, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba.

Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna SH mengatakan, bahwa kejadian bermula saat pelaku sedang melakukan dekorasi sekira pukul 20.30 WIB di tenda tempat acara resepsi pernikahan tepatnya di Dusun II, Desa Tanjung Selatan.

“Korban datang dari belakang langsung memiting leher pelaku yang membuat pelaku hampir terjatuh dari tenda. Kemudian pelaku langsung turun dari tenda untuk memukul korban, akan tetapi korban langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau. Kemudian pisau tersebut terjatuh langsung diambil pelaku dan pelaku langsung menusuk korban sebanyak dua kali. Akibat kejadian tersebut Korban mengalami satu luka tusuk di dada sebelah kiri dan satu luka tusuk di punggung belakang sebelah kanan. Lalu korban langsung dibawa ke RSUD Sekayu dan saat dalam perawatan korban meninggal dunia,” ujarnya kepada media ini, Sabtu (09/12/2023).

Lebih lanjut, Hendra berkata, sekira pukul 21.00 WIB pihak Polsek Lais mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang bersembunyi didalam salah satu rumah warga di Dusun II Desa Tanjung Agung Selatan.

“Mendapatkan informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Aan Febriyanto SH dan anggota Unit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut. Kemudian pelaku berhasil diamankan tanpa ada perlawanan dan saat ini pelaku sudah diamankan di Unit Pidum Polres Muba,” pungkasnya.

Polisi menerapkan pelaku dengan pasal 361 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Saat ini pihak Polsek Lais berhasil mengamankan 1 helai kaos dan saat ini sedang mencari barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis pisau. (Irwan)