Polsek Lais Amankan Pelaku Curat, Warga Desa Lais Berikan Apresiasi

Musi Banyuasin1424 Dilihat

MUBA,SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Kusnadi Bin Kusoiri (alm) 23 tahun
warga Dusun II Desa Lais, Kecamatan Lais, berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lais pada Kamis 15 Agustus 2024 sekira pukul 04:30 WIB, disebuah pondok yang berada di Dusun II Desa Lais.

Ia ditangkap atas dugaan melakukan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke- 3 KUHPidana di rumah Fitriadi warga Dusun III Desa Lais.

Kapolsek Lais AKP Muhammad Ridho Pradani SPd SH mengatakan, bahwa tersangka diamankan atas dasar laporan polisi warga yang merupakan korban dari pencurian dengan pemberatan dirumahnya pada Rabu 14 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WIB.

“Pelaku mencongkel pintu belakang rumah korban, kemudian pelaku memasuki rumah korban menuju ruang tengah lalu mengambil 1 (satu) Unit Handphone Iphone 6 S+ Warna silver dengan Imei : 355732078509360, I Cloed : bosip6plus@icloud.com, No Hp : 085789073257. Kemudian pelaku mengambil uang didalam dompet berwarna hitam Rp. 550.000,- dan mengambil uang didalam dompet warna pink Rp. 1.000.000,- yang kesemuanya terletak di meja TV ruangan tamu. Selanjutnya pelaku memasuki kamar anak perempuan korban mengambil 1 (satu) Unit Handphone Oppo A18 Warna hitam dengan Imei 1 : 861130064043576, Imei 2 : 861130064043568 dengan No Hp : 081324098816, pada saat pelaku didalam kamar anak perempuan korban, anak korban terbangun dikarenakan pelaku meraba pahanya dan mengenali pelaku kemudian anak korban berteriak kemudian pelaku melarikan diri. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lais,” ujarnya kepada wartawan media ini, Jum’at (16/08/2024).

Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya telah mengantongi identitas pelaku dan setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, pihaknya langsung menuju lokasi yang telah didapat.

“Mendapat informasi tentang keberadaan pelaku saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Zulfikri SH dan anggota untuk memankan terduga pelaku, kemudian Kanit Reskrim dan anggota menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku An. Kusnadi Bin Kusoiri (alm) yang sedang tidur di pondok di Dusun II Desa Lais, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Lais guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa :
• 1 (satu) Helai Baju Switer Warna Hitam Bertuliskan WELCOME Makisomenois.
• 1 (satu) Helai Celana Pendek Warna Hitam Motif Persegi Merk Kendy Authentic.
• 1 (satu) Buah Kotak Handphone Merk Iphone 6S Plus.
• 1 (satu) Buah Kotak Handphone Merk Oppo A18.

Terpisah, setelah Polsek Lais berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah warga Lais, ratusan warga Lais berbondong-bondong mendatangi Polsek Lais untuk memberikan apresiasi kepada Polsek Lais yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut.

Mustar salah satu warga Lais mengucapkan apresiasi kepada Polsek Lais atas pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan.

“Saya atas nama masyarakat Desa Lais sangat mengapresiasi kinerja Kapolsek Lais beserta jajarannya yang telah gerak cepat mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini. Semoga semakin sukses dalam meniti karir dan selalu dalam lindungan Allah. (Irwan)