MUBA, SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Gara-gara memanen buah sawit yang bukan menjadi haknya, Mulya (38) warga Desa Babat Banyuasin, Kecamatan Babat Supat, diamankan oleh keamanan PT Babat Agro Mandiri (BAM) saat melakukan aksinya, pada Sabtu (15/07/2023), lalu.
Setelah ditangkap, pria itu kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Babat Supat setelah peristiwa tersebut dilaporkan.
Dalam melakukan aksinya, Mulya tidak sendiri, tetapi bersama teman lainnya yang berhasil kabur saat mengetahui kedatangan keamanan kebun dan banyaknya buah sawit yang berhasil diambil sebanyak 138 tandan atau 2570 kg.
Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin Eva Alif SH, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Ya, setelah pihak PT BAM melapor langsung kami tindak lanjuti, dengan menjemput tersangka yang sudah diamankan pihak keamanan PT BAM karena tertangkap tangan saat mengambil buah sawit milik perusahaan. Kemudian, kita bawa ke Polsek Babat Supat untuk proses perkaranya lebih lanjut,” ujar Marlin.
Tersangka sendiri, kata Marlin dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
“Untuk tersangka lainnya yang belum tertangkap, tetap kami cari keberadaannya. Untuk itu, dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada pelaku yang belum tertangkap untuk menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (Irwan/Rilis Humas Polres Muba)