Musi Banyuasin

Polsek Babat Supat Amankan Dua dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di Desa Gajah Mati

4
×

Polsek Babat Supat Amankan Dua dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di Desa Gajah Mati

Sebarkan artikel ini

MUBA, SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Dua dari empat pelaku pencurian buah kelapa sawit milik warga di Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berhasil diamankan aparat kepolisian setelah beraksi pada Selasa (13/05/2025) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolsek Babat Supat, Iptu Marlin SH, mewakili Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa kedua pelaku yang diamankan adalah SI (25) dan JS (35), warga Desa Teluk Kijing, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba.

“Kedua pelaku tertangkap tangan oleh warga dari Kelompok 3 yang sedang berjaga dan melakukan patroli malam,” ujar Iptu Marlin dalam keterangannya pada Rabu (14/05/2025).

Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku diserahkan ke pihak kepolisian oleh warga Village 2 Desa Gajah Mati bersama Ketua KUB (Kelompok Usaha Bersama) Dwi Jaya, M. Rusdi.

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti, yakni:

93 tandan buah kelapa sawit dengan berat total 1.170 kg,

1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor,

1 buah enggrek sepanjang kurang lebih 3 meter.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Akibat kejadian ini, korban bernama Hartono (61) mengalami kerugian sebesar Rp3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).