MUBA, SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Kepolisian Sektor Babat Supat, Resort Muba berhasil mengamankan dua warga Desa Letang, Kecamatan Babat Supat pada 23 Agustus 2023, lalu.
Kedua tersangka tersebut yakni, Edwar Dodi dan Tatang Saputra. Mereka masing-masing warga Dusun II Desa Letang, Kecamatan Babat Supat. Keduanya diamankan atas kepemilikan yang diduga narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan Team Bagundal Hansap Polsek Babat Supat, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Babat Supat Ipda Ferri SH didalam hutan di Desa Letang.
“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didalam hutan di Desa Letang sering adanya kegiatan transaksi narkotika jenis sabu. Mendapatkan informasi tersebut saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk menelusuri informasi yang diberikan oleh masyarakat tersebut,” ujar Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin SH, kepada media ini, Selasa (29/08/2023).
Kemudian, kata dia, Team Bagundal Hansap yang dipimpin oleh Kanit Reskrim beserta anggota langsung menelusuri hutan yang ada di Desa Letang, dengan cara berjalan kaki karena lokasi hutan tidak bisa dilalui sepeda motor.
“Setelah melakukan penelusuran ke dalam hutan, team pun melihat ada 2 orang sedang berada di pondok dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian team melakukan penggerebekan yang kemudian melakukan penangkapan terhadap saudara Edwar Dodi dan Tatang Saputra,” ucap pria berpangkat Iptu ini.
“Pada saat penggerebekan kedua tersangka sedang melakukan pemaketan yang diduga narkoba jenis sabu. Mereka kita tangkap tidak melakukan perlawanan sedikitpun dan mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” sambungnya.
Selain kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) ball kantong klip bening besar, 1 (satu) ball kantong klip kecil , 1 (satu) buah wadah berbentuk kotak, 1 (satu) sat buah wadah bekas minyak rambut merk gastby, 2 (dua) korek api gas warna biru, 1 (satu) buah kores gas warna merah yang terpasang satu buah jarum yang terbuat dari timah rokok, 1 (satu) buah pipet yang berbentuk skop, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk miniscale, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buah Hp merk Oppo, uang tunai sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah), 1 (satu) buah plastik yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 50 gram, 4 (empat) paket klip bening kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 0,93 gram, 1(satu) perangkat alat hisap sabu atau bong.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu, pihaknya juga berharap kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian, baik terkait adanya transaksi narkoba, pemakaian narkoba, ataupun gangguan kamtibmas.
“Dalam pemberantasan narkotika atau penjahat lainnya, tentunya polisi juga membutuhkan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Dengan itu, saya berharap masyarakat jangan sungkan-sungkan untuk memberikan informasi kepada polisi dan tentunya identitas masyarakat akan kami jamin kerahasiaannya,” pungkasnya. (Irwan)