Hukum & Kriminal

Polres PALI Tangkap Pengedar Narkoba, 1,56 Gram Sabu Disita

8
×

Polres PALI Tangkap Pengedar Narkoba, 1,56 Gram Sabu Disita

Sebarkan artikel ini

PALI, SUMSELJARRAKPOS – Satresnarkoba Polres PALI kembali mengungkap kasus peredaran narkoba.

Seorang wanita berinisial Paulina alias Mendung (47), warga Dusun III, Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, ditangkap di rumahnya pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 13.40 WIB.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/II/2025 yang diterima pada hari yang sama.

Dalam penggerebekan yang dipimpin Kanit Idik IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si., polisi menyita 1,56 gram sabu, uang tunai Rp1.450.000, alat hisap, satu botol pink bertuliskan NIACINAMIDE tempat sabu disembunyikan, satu pipet skop hitam, satu ball plastik klip kosong, dan ponsel Nokia merah.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.

“Rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujar Kapolres, Jumat (14/2).

Kasat Resnarkoba, AKP Aan Sriyanto, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tengah mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami berkomitmen memastikan proses hukum berjalan lancar,” katanya.

AKBP Khairu Nasrudin menegaskan komitmen Polres PALI dalam memberantas narkoba.

“Tak ada ruang bagi pengedar di wilayah kami. Kami akan terus memburu mereka yang merusak generasi muda,” tegasnya.

HS (50), tokoh masyarakat setempat, mengapresiasi kinerja Polres PALI. “Tindakan cepat ini membuat kami merasa lebih aman. Semoga peredaran narkoba di desa kami benar-benar dihentikan,” ujarnya.

Tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres PALI. Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.

Kapolres mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Laporkan segera, kami akan bertindak cepat,” pungkas Kapolres.