PALI, SUMSELJARRAKPOS – Satresnarkoba Polres PALI kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas narkotika.
Seorang pria berinisial RG (23), warga Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,16 gram, Selasa (11/02/25).
Kasus ini bermula dari laporan warga terkait dugaan transaksi narkoba di Desa Tanah Abang Jaya. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/II /2025/ SPKT/ SATRESNARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL,
Kasat Resnarkoba AKP Aan Sriyanto, S.H., M.H., mengerahkan Kanit Idik IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si., beserta tim untuk melakukan patroli dan penyelidikan.
Sekitar pukul 13.00 WIB, tim mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor di simpang tiga Desa Tanah Abang Jaya.
Ketika dihentikan dan digeledah, tersangka sempat membuang sabu ke jalan. Barang bukti tersebut kemudian diakui miliknya.
Selain sabu, polisi juga menyita sepeda motor Yamaha Soul GT biru dan ponsel Vivo Y17 ungu.
“Tindakan cepat kami membuahkan hasil. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang terlibat,” ujar AKP Aan Sriyanto.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja keras timnya.
“Perang melawan narkotika terus berlanjut. Kami mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Saat ini, Polres PALI tengah memeriksa barang bukti di laboratorium forensik, meminta keterangan saksi, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Permohonan asesmen ke BNNP Sumsel juga diajukan untuk menentukan langkah hukum terhadap RG.
Satresnarkoba akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Kapolres menekankan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba.
“Partisipasi masyarakat adalah kunci utama,” pungkas AKBP Khairu Nasrudin