PALI , SUMSELJARRAKPOS– Polres Pali Polda Sumsel menggelar giat pemusnahan barang bukti hasil tangkapan Satres Narkoba beberapa waktu yang lalu. Sebanyak 5.561,59 gram dimusnahkan dengan cara di Blender dengan campuran air mineral, Detergent dan pembersih keramik WC kemudian dibuang kedalam kloset. Disisihkan untuk ke pengadilan seberat 20 gram untuk barang bukti dalam proses persidangan nantinya.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari ungkap Satres Narkoba dari bulan April dan Mei 2024, dengan 4 (Empat) tersangka.
“Alhamdulliah dari 3 Laporan Polisi, kita berhasil mengamankan 4 orang tersangka dan menyita sebanyak 5.561,59 gram Narkotika Golongan 1 berjenis sabu,” kata Kapolres dalam salahsatu sambutannya, Kamis (13/06/2024).
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan sebanyak 55.516 jiwa berhasil diselamatkan dan jika dinilai dengan nominal uang berkisar Lima Milyar rupiah lebih.
“Saya mengajak dan menghimbau masyarakat untuk bersama-sama bersinergi,marilah kita memerangi Narkoba dan menjauhi obat-obatan terlarang jika ingin hidup sehat, aman dan nyaman, karena narkotika apapun jenisnya itu, jika di salahgunakan pasti akan merusak hidup kita,” ajak Kapolres PALI disela-sela kegiatan saat Diwawancarai para awak media.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres PALI IPTU Aan Sriyanto S.H., M.H menambahkan bahwa dasar dari pelaksanaan Kegiatan ini adalah Laporan Kepolisian dan berbagai ketetapan.
” Yakni yang pertama LP / A / 26 / IV /2023/ SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES PALI / POLDA SUMATERA SELATAN. Tanggal 09 April 2024, lalu Surat Ketetapan Kajari PALI Nomor : B – 962 / L.6.22 / Enz.1 / 05 / 2024 Tanggal 13 Mei 2024, dan LP / A / 27 / IV /2023/ SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES PALI / POLDA SUMATERA SELATAN Tanggal 21 April 2024,
kemudian Surat Ketetapan Kajari PALI Nomor : B – 961 / L.6.22 / Enz.1 / 05 / 2024 Tanggal 17 Mei 2024, selanjutnya LP / A / 31 / V /2023/ SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES PALI / POLDA SUMATERA SELATAN.
Tanggal 04 Mei 2024, serta Surat Ketetapan Kajari PALI Nomor : B – 1033 / L.6.22 / Enz.1 / 05 / 2024 Tanggal 17 Mei 2024,” jelas Kasatres Narkoba.
Kepala BNN Kota Prabumulih, AKBP Fauziah, S.H menjelaskan dihadapan hadirin yang hadir dalam acara itu bahwa, Narkotika itu adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
“Karena orang yang meninggal akibat narkotika 18.000 per hari, seseorang yang mengkomsumsi narkotika akan gila dan yang terakhir adalah kematian dikarenakan mengkomsumsi Narkotika,” jelas Kepala BNN Kota Prabumulih.
Kebanyakan lanjutnya, kasus seseorang terlibat narkotika mulanya diberi secara gratis atau cuma-cuma oleh seseorang.
“Lalu menjadi kebiasaan dan timbul rasa kecanduan sehingga ingin mengulangi untuk mengkomsumsi narkotika, jadi sebaiknya mari kita jauhi Narkotika berjenis apapun,”tandasnya.
Selanjutnya,Dinas Kesehatan Kabupaten Pali yang diwakili oleh Ketua tim kerja Kefarmasian M.Riski Said, S.Farm, Apt., menyampaikan informasi mengenai obat terlarang dan obat tidak terlarang,yang dapat berpotensi menimbulkan efek Fly jika digunakan berlebihan atau tanpa resep.
“Terutama obat-obatan yang dijual secara bebas seperti samkodin dan berbagai merk obat lainnya,juga dapat merusak organ dalam tubuh kita seperti hati,jantung dan ginjal jika digunakan secara berlebihan dan atau tanpa resep dari ahlinya,
jadi untuk itu marilah kita memerangi peredaran Narkoba,obat terlarang dan obat tidak terlarang yang dapat berpotensi menimbulkan efek Fly, jika digunakan berlebihan atau tanpa resep agar hidup kita sehat dan aman.”pungkas Riski
Hadir juga dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I berjenis sabu di Mapolres ini, Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H, Kepala BNN Kota Prabumulih, AKBP FAUZIAH, S.H, Kasat Resnarkoba Polres Pali, IPTU Aan Sriyanto, S.H.,M.H,
Bupati Kabupaten Pali diwakili oleh Staf Ahli Kusmayadi, Kepala BNN Kabupaten Muara Enim diwakili oleh Kasubbag Umum Arni Zulifa, S.E, Wadanyon D Brimob Pelopor AKP Irfan Abdul Gofar, S.I.K,
Danramil 404/03 Talang Ubi KAPTEN INF Narko, Kajari PALI yang diwakili Oleh Jaksa Pratama M. Rezha, S.H, Ketua tim kerja Kefarmasian M.Riski Said, S.Farm, Apt., Penasehat hukum tersangka, M.Ali Farisi,S.H, Bid Labfor Polda Sumsel IPTU Dirli, para perwakilan Siswa/i SMA/MA SMP Se Kabupaten Pali, dan Para Insan Pers.