Polres PALI Gelar Razia Rutin Tingkatkan Pelayanan dan Keamanan

Pali77 Dilihat

PALI, SUMSELJARRAKPOS – Untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta meminimalisir potensi pelanggaran, Polres PALI menggelar razia rutin melalui kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD).

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen, dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian.

Selain itu, kegiatan ini juga merujuk pada Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: STR/80/III/OPS.1.3./2024, tertanggal 21 Maret 2024, yang bertujuan mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat serta keselamatan lalu lintas di wilayah Polda Sumsel.

“Ditambah lagi, kegiatan ini didasari Surat Perintah Kapolres PALI Nomor: SPRIN/833/IX/OPS 1.3/2024, tertanggal 9 September 2024, yang memerintahkan razia terpadu untuk mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan seperti Pekat, gangguan 3C, sajam, narkotika, penyalahgunaan senpi, judi, miras, street crime, dan gangguan Kamtibmas lainnya,” ungkap Kapolres PALI, Sabtu (14/09/2024).

Razia dilaksanakan pada Jumat (13/09/2024), pukul 20.00 WIB, di Simpang Tiga Polres PALI, Jalan Merdeka, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Kegiatan ini dipimpin oleh Kabag Log Polres PALI, AKP Ruslan Susanto, S.H., M.Si., sebagai Koordinator UKL IV, didampingi Kasat Binmas Polres PALI, AKP Romi Fitriansyah, S.H., serta melibatkan 52 personel dari Polres PALI.

AKP Ruslan menjelaskan bahwa kegiatan razia KRYD meliputi pemeriksaan kendaraan dan pengendara yang melintas di Simpang Tiga Mapolres PALI.

Masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak dihimbau untuk segera pulang guna menghindari aksi kriminalitas.

Selain itu, masyarakat pengguna kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) diimbau untuk selalu berhati-hati, melengkapi surat-surat, dan mematuhi aturan lalu lintas.

“Tindakan tegas juga diberikan dalam razia ini. Tim UKL IV menilang 2 unit kendaraan R2, 1 unit R4, dan 1 STNK,” tambah AKP Romi.

Setelah razia, Tim UKL IV melanjutkan patroli dialogis atau Blue Light Patrol ke beberapa lokasi penting, seperti Kantor KPU Kabupaten PALI, Kantor Bawaslu Kabupaten PALI, Jalan Merdeka, dan Simpang Lima Pendopo.

“Patroli ini bertujuan mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas di malam hari serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres PALI,” tutup AKP Romi. Giat berakhir pada pukul 22.00 WIB.