Polres PALI Bongkar Kasus Peredaran Obat Batuk Ilegal

PALI, SUMSELJARRAKPOS – Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus peredaran obat batuk ilegal yang diduga menargetkan remaja dan pelajar di wilayah PALI.

Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., pada Jumat (01/11/2024), di halaman Mako Polres PALI.

Dalam keterangannya, Kapolres PALI menjelaskan bahwa melalui Satuan Reserse Narkoba, pihaknya telah menangkap seorang pria berinisial KI (24), warga Talang Nanas, Kelurahan Talang Ubi Timur.

“Pria ini kami amankan setelah kedapatan membawa 3.000 butir obat batuk merek Samcodin tanpa izin,” ujar AKBP Khairu Nasrudin, didampingi Kasatres Narkoba IPTU Aan Sriyanto, S.H., M.H.

Obat-obatan tersebut ditemukan dalam kemasan dus coklat besar dan rencananya akan dijual secara eceran, dengan target penjualan utama adalah kalangan remaja dan pelajar yang dianggap rentan terhadap penyalahgunaan obat.

“Dari pengakuan pelaku, obat ini memang ditargetkan untuk dijual kepada remaja dan pelajar,” jelas Kapolres di hadapan para awak media.

Kasatres Narkoba IPTU Aan Sriyanto, S.H., M.H., menambahkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui Aplikasi Banpol.

“Masyarakat melaporkan bahwa ada peningkatan konsumsi obat batuk merek Samcodin secara berlebihan di kalangan remaja dan pelajar di Kecamatan Talang Ubi,” ungkap IPTU Aan.

Berbekal laporan tersebut, Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan intensif. Pada Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil menangkap KI di halaman Masjid Baitul Amin, Sumberjo, Kelurahan Talang Ubi Utara.

“Saat ditangkap, tersangka membawa dua dus coklat besar berisi 30 kotak, dengan total 3.000 tablet Samcodin,” terang IPTU Aan.

KI mengakui bahwa obat-obatan tersebut dipesan melalui aplikasi belanja daring dari Apotek New Sekawan di Makassar. Paket pengiriman disamarkan dengan label “makanan ringan.”

IPTU Aan menjelaskan bahwa menurut hasil konsultasi medis, obat batuk yang mengandung Dextromethorphane HBr dan Guaifenesin dapat menyebabkan efek halusinasi jika dikonsumsi secara berlebihan dan tanpa resep dokter.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PALI juga menegaskan bahwa penyalahgunaan obat batuk berpotensi merusak kesehatan, terutama bagi remaja yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, mengimbau para orang tua untuk lebih waspada dan aktif mengawasi aktivitas anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah.

“Kami mengajak para orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya, dan dalam penggunaan obat-obatan, sebaiknya selalu mengikuti petunjuk dokter. Penggunaan obat secara berlebihan bisa berdampak buruk bagi kesehatan,” tandas AKBP Khairu.