Polres Pali Berhasil Gagalkan Peredaran 23,74 Gram Ganja

Daerah, Pali976 Dilihat

PALI, SUMSELJARRAKPOS– Di bawah komando Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH, Sedikitnya 23,74 gram daun kering yang diduga Narkotika jenis Ganja gagal beredar di PALI.

Daun kering diduga ganja tersebut didapat dari tangan terduga pengedar MZ (21) dan RK (18) yang merupakan warga asal Desa Karta Dewa kecamatan Talang Ubi PALI.

” Kedua orang ini kita amankan di halaman parkir kantor lurah Kelurahan talang ubi timur,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani, SH, pada Rabu (16/8/2023).

Dia menjelaskan, kedua terduga pelaku pengedar ini diamankan pada Selasa malam sekira pukul 21.00 WIB, berkat penyamaran anggota yang pura pura menjadi pembeli.

Dikatakan Kasat Narkoba, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat bawah di halaman parkir kantor lurah talang ubi timur sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.

Setelah mendapatkan informasi itu lanjutnya, dengan didampingi Kanit Idik 2 langsung turun ke TKP kemudian anggota satnarkoba polres Pali melakukan penyamaran (Under cover buy) pura pura untuk membeli.

” Akhirnya anggota kita berhasil meringkus keduanya, dan saat di interogasi terduga pelaku ini mengakui ganja tersebut miliknya, yang di dapatnya membeli dari seseorang berinisial “A” (DPO),” ujarnya.

IPTU Hamdani menegaskan, selain 23,74 gram daun kering yang diduga Narkotika jenis Ganja, ada beberapa barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut.

” Selanjutnya barang bukti dan kedua terduga tersangka ini kita bawa ke Satres Narkoba Polres Pali guna di lakukan proses Penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.