PaliHukum & Kriminal

Polres PALI Berhasil Gagalkan Penyelundupan BBM Ilegal

6
×

Polres PALI Berhasil Gagalkan Penyelundupan BBM Ilegal

Sebarkan artikel ini

PALI, SUMSELJARRAKPOS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres PALI berhasil menggagalkan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar olahan di wilayah hukum Polres PALI.

Kasus ini terungkap pada Kamis, 26 Desember 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Lintas PALI-Musi Banyuasin, Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah tegas Kepolisian dalam mendukung program 100 hari Presiden ASTACITA, dengan fokus memberantas penyelundupan dan tindakan ilegal yang merugikan negara.

“Penyelundupan BBM ilegal sangat merugikan negara, baik secara ekonomi maupun dalam kelancaran distribusi energi.

Kami berkomitmen untuk terus memberantas praktik ini demi menjaga stabilitas keamanan dan ekonomi nasional,” ujar Kapolres pada Jumat petang, 27 Desember 2024.

Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan anggota patroli terhadap kendaraan jenis Isuzu Traga berwarna putih dengan nomor polisi BG-8264-TG.

Setelah pemeriksaan, ditemukan BBM ilegal jenis solar olahan yang disimpan dalam berbagai wadah, seperti baby tank dan drum plastik.

Penyelidikan mengungkap bahwa tersangka Syamsul Bahri (39) dan Ardi Borden (44) membeli BBM ilegal tersebut dari penyulingan di Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, untuk dijual kembali di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

“Kami telah mengamankan dua tersangka dan barang bukti berupa satu unit kendaraan, 12 jerigen, empat drum plastik, dan dua baby tank berisi BBM ilegal. Tersangka telah mengakui perbuatannya, dan proses hukum sedang berjalan,” terang AKP Nasron.

Barang bukti yang diamankan berupa 2 buah baby tank berisi BBM ilegal, 4 drum plastik berisi BBM ilegal, dan 12 jeriken berisi BBM ilegal, serta 1 unit mobil Isuzu Traga dengan STNK atas nama HEPTA

Dr. Ir. Hendra Wijaya, pakar energi dari Universitas Sriwijaya, menjelaskan bahwa penyelundupan BBM ilegal merusak ekosistem distribusi energi di Indonesia. “Penyelundupan seperti ini merugikan Pertamina sebagai pemasok utama dan berpotensi memengaruhi harga BBM di pasar,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri PALI menyatakan siap bekerja sama dengan kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini.

“Kami akan mendukung penuh proses hukum agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” kata perwakilan JPU.

Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi menambahkan bahwa pihaknya akan terus melangkah strategis untuk menyelesaikan kasus ini, termasuk memeriksa saksi dan tersangka, menyita barang bukti, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyelundupan atau penjualan BBM ilegal. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.